DPRD Medan Setujui Perubahan Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan, Senin (9/9/2024).

Persetujuan perubahan produk hukum daerah tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Bahrumsyah, serta para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.

Rapat diawali laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution dilanjutkan pendapat fraksi dan diakhiri penandatanganan Ranperda Perubahan Perda No 6 tahun 2015 oleh DPRD dan Pemko Medan.

Dalam laporannya, Dedy Aksyari menyebutkan, perubahan Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

- Advertisement -

“Perubahan harus dilakukan karena pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ucap Dedy.

Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat fraksi DPRD Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan untuk dijadikan Perda Kota Medan.

Pandangan Fraksi PDIP

Margareth MS, dari Fraksi PDIP memberikan pandangan terhadap Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan dalam pendapatnya mendorong Pemko Medan melakukan pelatihan terhadap kelompok masyarakat.

Katanya, hal ini agar warga Kota Medan mereduksi sampah yang dihasilkan menjadi produk-produk industri rumah tangga, sehingga dengan demikian volume sampah yang diangkut ke Tempat Penampungan Sampah (TPS) akan berkurang setiap tahunnya.

Margareth MS.(ist)

Selain itu, Pemko Medan juga dapat menerapkan sistem pengolahan air dari rumah tangga – rumah tangga atau sistem sanitasi terpadu sehingga semakin nyata integrasi antara pengolahan sampah, limbah, dan lingkungan.

“Jika selama ini sampah telah diolah secara swadaya oleh masyarakat sehingga berubah menjadi uang, seharusnya Pemko Medan harus lebih serius mendorong warganya untuk mengolah sampah menjadi sumber pendapatan,” ujar Margaret.

Menurutnya, jika hal ini dapat dilaksanakan secara maksimal, maka Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi tinggi akan usaha dan kerja keras Pemko Medan dalam penanganan masalah sampah di Kota Medan.

Pandangan Fraksi Gerindra

Sementara Fraksi Gerindra DPRD Medan melalui juru bicaranya Jaya Saputra, mendukung Pemko Medan memberikan sanksi yang tegas dengan menerapkan kembali pasal 57 ayat 1 Perda 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

“Dimana jika ada warga Kota Medan yang membuang sampah di sungai akan didenda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan,” kata Jaya.

Jaya Saputra.(ist)

Untuk itu, lanjutnya, Fraksi Gerindra menghimbau agar Pemko Medan memasang CCTV di setiap sudut Kota untuk bisa memantau siapa saja warga yang melanggar Perda tersebut.

“Fraksi Gerindra berharap agar Pemko Medan terus melakukan sosialisasi terhadap revisi Perda pengelolaan persampahan ini dengan membentuk tim sosialisasi melakukan kegiatan gotong royong bersih-bersih sungai,” sambungnya.

Dengan dilakukannya pelimpahan sebagian pengelolaan persampahan yang sebelumnya ditangani Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, kemudian diserahkan kepada camat, sebagaimana peraturan Wali Kota Medan No. 18 tahun 2021, penanganan sampah dinilai bisa lebih efektif dan maksimal.

Pandangan Fraksi PKS

Selanjutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan dalam pendapatnya yang dibacakan Bukhari SE, berharap dengan direvisinya Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, dapat menjadikan pengelolaan sampah di Kota Medan menjadi tertata rapi dan lebih baik.

Menurut Bukhari, dengan adanya revisi aturan ini dapat mengefektifkan alur penanganan persampahan di Kota Medan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu OPD dengan lainnya.

Bukhari SE.(ist)

“Masalah sampah bukanlah permasalahan yang sepele, perlu kerja keras dan kerja cerdas dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Masukan dari Fraksi PKS, penegakkan aturan harus sesuai, sehingga pengelolaan sampah dapat ditangani dengan baik dan optimal. Dapat mengefektifkan penanganan sampah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara OPD,” ungkap Bukhari.

Pandangan Fraksi PAN

Kemudian, Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Abdul Rahman Nasution SH menyampaikan aspirasi yang setinggi-tingginya terhadap inisiatif Anggota DPRD Kota Medan yang telah mengusulkan Ranperda Kota Medan tentang revisi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengolahan persampahan.

Menurutnya, sampah merupakan masalah utama bagi setiap kota yang sedang berkembang, terlebih lagi Kota Medan sebagai kota besar yang harus menangani sampah dengan serius. Jika tidak tertangani maka sampah akan menjadi sumber permasalahan baru, yang membuat kota semakin jorok, penyakit menular, merusak keindahan kota, serta merusak pariwisata Kota Medan.

Abdul Rahman Nasution.(ist)

“Untuk itu Fraksi PAN Kota Medan meminta instansi terkait dalam pengelolaan persampahan ini bertanggungjawab dalam keindahan, kebersihan dan keasrian Kota Medan,” ucap Abdul Rahman Nasution.

Lanjutnya, Fraksi PAN memandang pembangunan manajemen pengelolaan sampah yang komprehensif menjadi faktor penting yang harus dilakukan Pemko Medan. Penggunaan teknologi sudah harus dilaksanakan secara optimal. Ketersediaan sumber daya manusia, lahan dan alat pengelolaan sampah harus dapat terpenuhi dan tersedia.

Fraksi PAN juga meminta Pemko Medan berpikir lebih kreatif dan inovatif agar membuka peluang memperbesar PAD Kota Medan.

“Pemerintah seharusnya mau belajar dari semangat beberapa kelompol masyarakat yang mampu mengolah sampah menjadi uang,” sebut Abdul Rahman, seraya menyatakan menerima perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 menjadi Perda Kota Medan.

Pandangan Fraksi Golkar

Selanjutnya, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Modesta Marpaung berpendapat, pengelolaan sampah sudah menjadi isu yang penting, terkait masalah lingkungan dan lainnya. Untuk itu Pemko Medan diminta untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan menggunakan teknologi baru, agar sampah dapat ditangani dan tidak lagi menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.

Modesta Marpaung.(ist)

“Di samping itu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari peningkatan retribusi sampah,” ungkap Modesta yang menyatakan, Fraksi Golkar menyetujui Perubahan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

Pandangan Fraksi Nasdem

Lalu, Tengku Edriansyah Rendy yang dipercaya sebagai juru bicara sebagai Fraksi Nasdem menyampaikan, dengan meningkatnya populasi, pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang sangat cepat, serta kenaikan standart hidup telah mempercepat penumpukan sampah yang tinggi dan harus dihadapi masyarakat. Ini adalah hasil dari aktivitas masyarakat.

“Jumlahnya juga setiap tahun mengalami peningkatan, sesuai dengan meningkatnya standar hidup masyarakat serta pola hidup yang cenderung konsumtif. Permasalahan sampah merupakan masalah yang penting. Oleh karena itu pemerintah harus menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode baru, agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan,” ungkap Rendy.

Tengku Edriansyah Rendy.(ist)

Ia pun bersependapat bahwa fenomena pertambahan penduduk dan perobahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume dan jenis karaktaristik sampah yang beragam.

“Kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 1.800 ton setiap harinya. Jika tidak dikelola dengan baik, maka menimbulkan masalah yang semakin besar, sehingga pengelolaan sampah secara terpadu dengan menetapkan kepastian hukum dari pemerintah segera dilakukan,” ungkap Rendy, seraya menyatakan, perubahan Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih baik terhadap pengelolaan persampahan.

Pandangan Fraksi Demokrat

Selanjutnya, juru bicara Fraksi Demokrat Dodi Robert Simangunsong SH mengucapkan terima kasih kepada Pansus Ranperda yang telah menggodok Perubahan Perda No. 6 Tahun 2015. Ia berharap, Kota Medan dapat memberikan lingkungan hidup yang baik kepada masyarakat.

Dodi Robert Simangunsong.(ist)

“Kebijakan Pemko Medan saat ini sudah sangat baik, apalagi dibarengi dengan revisi Perda tentang pengelolaan persampahan sehingga Kota Medan Bersih 2025 mudah-mudahan dapat tercapai. Apalagi jika Pemerintah Kota Medan secara bersama-sama dengan seluruh organisasi perangkat daerah, dunia usaha, komunitas dalam mengelola persampahan,” ucap Dodi Robert Simangunsong, sembari menyatakan menyetujui Ranperda menjadi Perda pengelolaan persampahan.

Pandangan Fraksi Hanura, PSI dan PPP

Selanjutnya, Renville Napitupulu yang mewakili Fraksi Hanura, PSI dan PPP, berpendapat, pengelolaan sampah dapat disebut merupakan pintu masuk untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan, karena hal ini merupakan isu multisektor yang berdampak kepada berbagai aspek bagi masyarakat.

“Pengelolaan sampah memiliki keterkaitan dengan isu kesehatan, perubahan iklim, pengurangan kemiskinan, keamanan pangan dan sumber daya, serta produksi dan konsumsi berkelanjutan, namun pengelolaan sampah juga dapat dianggap sebagai penghambat sistem. Beberapa faktor penyebabnya adalah kepadatan penduduk, sosial dan ekonomi, serta sikap perilaku dan budaya di masyarakat,” ucap Renville.

Renville Napitupulu.(ist)

Menurutnya, sampah yang tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak negatif. Oleh sebab itu, pengelolaan sampah yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk mencapai berbagai target, terutama pembangunan berkelanjutan.

“Pengelolaan sampah yang berkelanjutan merupakan salah satu bentuk tanggungjawab atas produksi dan konsumsi yang dilakukan. Konsumsi yang berlebih tentunya akan menghasilkan sampah yang berlebih, sehingga mempengaruhi luasan tempat pembuangan sampah yang ada,” sambung Renville, yang menyatakan setuju atas Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015.

Pembacaan Konsep Keputusan dan Persetujuan

Kemudian, Kabag Hukum Persidangan Sekretariat DPRD Medan Andreas Willy membacakan konsep keputusan perubahan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

Kabag Hukum Persidangan Sekretariat DPRD Medan Andreas Willy.(dok)

Hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Medan tanggal 26 Agustus 2024. Lalu, rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Bapemperda pendapat fraksi-fraksi dan penandatangan pengambilan keputusan dengan kepala daerah atas Ranperda kepada Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan tanggal 9 September 2024, memutuskan dan menetapkan, keputusan DPRD Kota Medan tentang persetujuan terhadap Raperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.

Kesatu, menyetujui Ranperda Kota Medan atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan menjadi Peraturan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dalam keputusan ini.

Kedua, dalam implementasi peraturan daerah ini memperhatikan pendapat seluruh fraksi DPRD Kota Medan, yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketiga, keputusan ini ditetapkan pada tanggal 9 September 2024.

Penandatanganan Persetujuan Ranperda

Selanjutnya, dilaksanakan penandatangan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Medan bersama Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

Sambutan Wali Kota Medan

Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam sambutannya mengatakan, dalam pengelolaan persampahan memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik sektor swasta maupun komunitas untuk menciptakan solusi inovatif.

“Untuk itu pada hari ini Pemko Medan bersama DPRD telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda pengelolaan persampahan. Diharapkan kehadiran Ranperda ini dapat menjadi instrumen kebijakan dalam mewujudkan lingkungan bersih, sehat dan nyaman untuk kita semua,” harap Bobby.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan