DPRD Medan Rekomendasikan Utang Pedagang Pasar Kampung Lalang ‘Diputihkan’

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang sontak berteriak gembira karena mereka bisa kembali berjualan setelah 6 bulan tidak diizinkan. Bahkan hutang tunggakkan retribusi kios mereka selama tidak berjualan akan ‘diputihkan’.

Hal tersebut direkomendasi Komisi III DPRD Kota Medan setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan pedagang Pasar Kampung Lalang dan jajaran direksi PUD Pasar Medan di ruang rapat Banmus gedung DPRD Kota Medan, Selasa (11/3/2025).

“Mulai besok seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu dan hutang tunggakan retribusi kios pedagang kereba tidak berjualan harus diputihkan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga saat membacakan rekomendasi dari hasil RDP tersebut.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo Pardede didampingi Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga serta sejumlah anggota komisi III lainnya, terungkap puluhan pedagang kain tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena tidak sesuai zonasi.

- Advertisement -

“Kami 21 orang pedagang kain sudah 6 bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang dengan alasan penzoningan. Melalui rapat ini kami berharap aturan penzoningan itu bisa ditinjau kembali supaya kami bisa berjualan di lantai satu,” kata Erwina Pinem, salah satu pedagang.

Erwina juga mengajak Komisi III DPRD Kota Medan untuk menijau kondisi kios-kios di Pasar Kampung Lalang yang mulai rusak karena tidak ditempati. Namun meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar.

“Kami tidak mengerti cara kerja PUD Pasar ini, mereka lebih suka kios-kios itu rusak daripada kami gunakan untuk berjualan. Permohonan kami tidak pernah didengar PUD Pasar makanya kami datang mengadu ke bapak-bapak dewan,” ujarnya.

Menanggapi keluhan pedagang tesebut, Komisi III DPRD Kota Medan meremendasikan agar pedagang bisa berjualan di lantai satu dan hutang tuggakan retribusi selama tidak berjualan ‘diputihkan’.

Selain itu, Komisi III DPRD Kota dan juga merekomendasikan agar Kejari Medan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran PUD Pasar Medan. Kerena selama ini terindikasi melakukan jual beli kios dengan prosedur tidak benar.

“Kami juga merekomendasikan agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) Pasar untuk mengungkap persoalan yang selama ini terjadi PUD Pasar. Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar bermasalah,” kata David Roni Ganda Sinaga.

Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan Ismail Pardede, Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan Fernando Napitupulu yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberi tanggapan atas rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan itu.

Reporter: Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Plt Dirut PUD Pasar Tak Hadir Saat RDP, Salomo TR Pardede: Ini Pelecehan Terhadap Lembaga DPRD Medan

mimbarumum.co.id - Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede, mengaku kecewa atas sikap Plt Dirut PUD Pasar...