mimbarumum.co.id – Hingga saat ini pengerjaan revitalisasi Lapangan Merdeka tahap pertama belum selesai. Dengan demikian, pekerjaan harus segera dihentikan untuk sementara.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen. Ia mengutarakan hal tersebut menanggapi masih berlangsungnya pengerjaan revitalisasi lapangan merdeka tahap pertamam yang harusnya telah selesai di akhir tahun 2022.
“Seandainya tahap pertama baru selesai 75 persen, namun waktu yang sudah ditetapkan tidak kunjung selesai, ya harus dihentikan sementara,” ujarnya Wong Chun Sen, memberi contoh tentang perlunya pengawasan terhadap pekerjaan proyek, saat ditemui di DPRD Kota Medan, Senin (20/02/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, setelah dihentikan sementara, selanjutnya dilakukan penunjukkan kembali, apakah perusahaan yang sebelumnya melanjutkan pekerjaan yang tersisa, atau, menggantikan perusahaan tersebut, karena tak sesuai dengan target yang telah ditentukan.
“Dan, seterusnya demikian,” tambah Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Medan ini.
Ia juga mengemukakan, lembaga legislatif adalah fungsinya untuk mengawasi semua kegiatan/ pekerjaan yang dikerjakan eksekutif, yakni menyangkut perbaikan infrastruktur di Kota Medan, diantaranya, jalan, drainase, penanggulangan banjir, pembangunan dan sebagainya, pendidikan, kesehatan, perekonomian (kesejahteraan masyarakat).
“Hal tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya mengatur tugas dan fungsi, hak dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat. Jika hal ini berjalan, maka pembangunan dan kemajuan suatu daerah akan berhasil dengan baik. Tak terkecuali Kota Medan, saat ini sedang dan
telah menjalankan percepatan pembangunan infrastruktur dan melayani masyarakat menuju kemakmuran dan kesejahteraan,” kata Wong Chun Sen.
Disebutkannya, saat ini DPRD Kota Medan terus meningkatkan perannya dalam mendukung pembangunan Kota Medan. Hal ini dilakukan dengan terus memaksimalkan fungsi DPRD Medan yakni sebagai Badan Legislasi, Pengawasan dan Budgeting.
Wong Chun Sen mengakui, berbagai keluhan masyarakat yang muncul belakangan ini bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemko Medan, namun juga menjadi tugas DPRD Kota Medan.
“Tiga fungsi dewan itu harus kita jalankan dengan baik. Kalau tidak, kita tidak bisa membantu Pemko Medan dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan melayani masyarakat,” pungkasnya.
Menyinggung soal pekerjaan di Kota Medan yang sedang dikerjakan saat ini, politisi PDIP Kota Medan ini menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan sebagaimana fungsinya. Jika dalam pengawasan nantinya ditemukan ketidakwajaran karena tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditanda tangani (perjanjian kontrak kerja), maka DPRD akan membuat surat ke Wali Kota supaya hasil temuan di lapangan terhadap pekerjaan tersebut diberhentikan sementara waktu.
“Kita tidak mau ada sesuatu di dalam proyek yang dikerjakan. Jadi, diharapkan pekerjaan dilakukan sesuai kesepakatan yang dilakukan bersama. Artinya, pekerjaan untuk perbaikan Kota Medan kita mendukung,” ujarnya.
Reporter : Jafar Sidik