mimbarumum.co.id – Tiga minggu lebih usai keluarnya Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali, Kota Medan hingga kini masih berstatus Level 3 PPKM. Untuk itu, masyarakat diminta untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Sejauh ini Pemerintah bersama instansi terkait sudah berupaya maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Namun masyarakat kita masih menganggap remeh, sehingga kasus penyebaran Covid-19 masih terus ada,” kata Anggota DPRD Medan Surianto SH, Kamis (10/3/22) sore.
Dikatakannya, bahwa sejauh ini Pemerintah bersama TNI-Polri dan instansi terkait lainnya juga masih terus melakukan razia PPKM.
“Untuk itu masyarakat harus mendukung pemerintah dengan taat Prokes dan peraturan yang ada. Jika semua berjalan dengan baik, tentu Kota Medan bisa menghambat laju penyebaran dan menurunkan status PPKM saat ini,” terang pria yang akrab disapa Butong ini.
Dijelaskannya, bahwa vaksinasi merupakan kunci dalam menekan penyebaran Covid-19. Untuk itu, masyarakat diharapkan untuk segera mengikuti vaksinasi yang digelar pemerintah maupun instansi lainnya.
“Intinya masyarakat harus pro aktif. Percuma juga kalau pemerintah terus menggalakkan razia PPKM tapi kesadaran masyarakat juga kurang. Tentunya semua harus beriringan agar Covid-19 bisa ditekan laju penyebarannya,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Medan ini.
Lanjutnya, kepercayaan masyarakat Kota Medan dengan Covid-19 juga rendah. Ditambah lagi tidak adanya hukuman tegas apabila tidak menerapkan Prokes, sehingga masyarakat menjadi anggap remeh.
“Masyarakat kita baru percaya kalau ada korban jiwa (meninggal dunia), kalau tidak anggap remeh. Sementara kita semua berharap tidak ada korban jiwa. Kedepannya kita berharap semua masyarakat bersama pemerintah dapat sama-sama menerapkan Prokes dan turut mensukseskan vaksinasi,” pungkas politisi Partai Gerindra ini.
Reporter : Ngatirin