Rabu, Juni 26, 2024

DPRD Medan Apresiasi Pemko Tunda Kenaikan Retribusi Sampah

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, M. Rizki Nugraha, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang telah mengambil kebijakan untuk menunda kenaikan retribusi sampah dan mengembalikan retribusi itu ke tarif awal.

“Alhamdulillah, setelah mendengar jerit keluhan masyarakat, Pemerintah Kota Medan mengambil kebijakan untuk menunda kenaikan tarif retribusi sampah dan mengembalikan besaran tarif retribusi ke harga awal,” ucap Rizki Nugraha, Minggu (16/6/2024).

Dikatakan Rizki, kebijakan Pemko Medan tersebut sangat menjawab harapan masyarakat Kota Medan yang merasa terbebani dengan kenaikan tarif retribusi sampah yang sangat signifikan.

“Harapannya dengan kebijakan ini, kita semua sebagai masyarakat dapat meningkat kesadarannya untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Mari kita hargai kebijakan Pemko Medan ini dengan tidak lagi membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Dijelaskan Rizki, saat ini Pemko Medan tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis dari Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Nantinya di dalam Perwal itu, juga akan ditegaskan terkait masalah sanksi bagi setiap pihak yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

“Baik perseorangan ataupun badan, semua nantinya akan diberikan sanksi bila kedapatan membuang sampah sembarangan. Saat ini Pemko Medan tengah menggodok Perwal terkait hal itu, dan Perwal tersebut akan segera diterbitkan dan diterapkan di Kota Medan,” jelasnya.

Sementara kepada Pemko Medan, Rizki Nugraha kembali meminta agar dapat meningkat fasilitas persampahannya. Dengan peningkatan fasilitas persampahan tersebut, diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan.

“Masyarakat dan pemerintah harus saling berkolaborasi. Mari dukung pemerintah dalam menciptakan Kota Medan yang bersih dan nyaman,” pungkasnya.

Reporter: Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Shopee dan Shopee Express Akui Melanggar, Terima Poin-poin Perubahan Perilaku dari KPPU 

mimbarumum.co.id - PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) sebagai Terlapor I dan Terlapor...

Baca Artikel lainya