mimbarumum.co.id – Sejumlah anggota DPRD Kota Padangsidempuan merasa “tak diterge” atau tak dihiraukan pemerintah. Pasalnya, mereka tidak tahu jika ternyata walikota telah mengubah peraturan daerah (Perda) No.4 Tahun 2010.
Perda tentang retribusi itu telah diubah dengan Peraturan Walikota (Perwal) No.32 tahun 2018 yang mengatur antara lain besaran tarif retribusi parkir dan persampahan.
“Saya tidak sepakat dengan kenaikan 50 persen terhadap kedua retribusi tersebut. Harus ada pembahasan khusus mengenai itu,” ucap seorang legislator di kota itu.
Timbul P. Simanungkalit, politisi Partai Nasdem itu pada Selasa (12/2/19) menyampaikan protes dengan kebijakan walikota tersebut. Ia mengatakan seharusnya perkara membuat peraturan dibahas terlebih dahulu bersama anggota dewan.
Menurutnya, saat pemerintah membuat Perwal harus memiliki alasan yang kuat. Selain itu juga harus sepengetahuan lembaga legislatif.
Timbul pada kesempatan itu juga mengklain bahwa ia bersama sejumlah anggota DPRD lainnya akan menggunakan hak interpelasi, dalam rangka meminta keterangan wali kota.
Sebelumnya, warga Kota Padangsidempuan menyampaikan keberatannya atas kenaikan sejumlah tarif retribusi tersebut. Ketentuan itu dinilai semakin membebani warga.
Seorang karyawan swasta, misalnya. Ia mengaku sangat terkejut ketika bermaksud membayar retribusi sampah kantornya. Selama ini dia membayar tarif Rp 50 ribu perbulan sekarang menjadi Rp 75 ribu perbulan.
Hal sama diungkapkan Syam Nasution, seorang ibu rumah tangga warga Aek Tampang. Sejak bulan Januari 2019 ia harus membayar retribusi pelayanan persampahan rumah pinggir jalan sebesar Rp.5.000 yang sebelumnya hanya Rp.3000.
Warga juga menyampaikan protes karena kebijakan pemberlakuan Perwal itu tidak melalui tahapan sosialisasi.
Konsekuensi dari Perwal No.32 tahun 2018 itu, maka tarif parkir naik variatif dari 50 hingga 100 persen. Sedangkan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan masyarakat, seperti pedagang kaki lima juga mengalami kenaikan dari rp.1000 menjadi rp.2000 per hari, rumah pinggir jalan dari Rp.3000 menjadi 5000, perkantoran swasta dari Rp.50.000 menjadi Rp.75.000,
Kenaikan retribusi persampahan juga dikenakan terhadap tempat-tempat pelayanan kesehatan seperti, rumah sakit/puskesmas dari Rp.50.000 menjadi Rp.100.000 perbulan.
Retribusi sampah untuk klinik/laboratorium dari Rp25.000 menjadi Rp40.000 perbulan dan praktek dokter dari Rp30.000 menjadi Rp50.000 perbulan.
Untuk Kategori hotel dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 perbulan, hotel melati dari Rp30.000 menjadi Rp60.000 perbulan dan losmen dari Rp25.000 menjadi Rp50.000 perbulan.
Demikian juga untuk kategori sekolah, SLTP dan SMA dari Rp20.000 menjadi Rp30.000 per bulan, SD dan TK dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 perbulan.
Selanjutnya, kantor pemerintah tingkat kelurahan dari Rp5.000 menjadi Rp10.000 perbulan, kantor pemerintah tingkat kecamatan dari Rp20.000 menjadi Rp25.000 perbulan. Sementara kantor pemerintah tingkat kota/ kabupaten tidak mengalami perubahan, tetap Rp100.000 perbulan. (JT/IH).