mimbarumum.co.id – DPRD Samosir mendukung sepenuhnya wacana untuk membuat regulasi yang mengikat PT PLN, untuk membayar kompensasi berupa penghapusan tagihan bulan berjalan, apabila perusahaan itu melakukan pemadaman listrik.
“Regulasi seperti ini tentu sangat perlu, agar masyarakat merasakan hak seutuhnya sebagai pelanggan,” sebut Ketua Komisi III DPRD Samosir, Megianto Sinaga, kepada mimbarumum.co.id, Jumat (28/6/2019) di Pangururan.
Menurut Sinaga, sering kali terjadi pemadaman listrik tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan pelanggan merasa dirugikan secara sepihak.
“Pemadaman listrik (byarpet) itu masih sering terjadi ketika PT PLN sedang gencar melakukan sosialisasi Hidup Serba Listrik,” tegas politisi PDIP itu.
Dikatakan Megianto, regulasi terkait sanksi (punishment) itu dipastikan akan mendapat dukungan masyarakat luas di seluruh wilayah Indonesia.
“Selama ini yang terjadi pelanggan menjadi bulan-bulanan, artinya tidak ada keseimbangan hak dan kewajiban,” tandasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Samosir agar bersama-sama menyuarakan wacana regulasi ini.
“Kalau masyarakat bersama DPRD di kabupaten/kota menyuarakan ini, tentu akan menjadi masalah nasional,” imbuhnya lagi.
Ia menuturkan, kalau seluruh masyarakat Indonesia mengemukakan perlunya regulasi ini, harapannya Presiden RI Joko Widodo akan mengambil sikap tegas. (rn)