DPO Sejak 2012, Mantan Pejabat DS Tertangkap

Berita Terkait

Medan, Mimbar – Pelarian mantan pejabat di Kabupaten Deliserdang ini sejak tahun 2012 lalu akhirnya terhenti setelah tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap terpidana kasus korupsi itu di sebuah rumah di kawasan Kota Bogor.

“Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012,” beber Kasi Penkum Sumanggar Siahaan, saat menyampaikan paparan penangkapan itu Sabtu (25/8/2018) di Medan.

Drs. Chairullah Siregar, SIP, MAP. yang pernah menjabat sebagai Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara itu terlibat korupsi proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan TA 2004.

Penangkapan itu, katanya dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak. pada hari Sabtu, (25/8/2018) tepat pukul 00.00 wib (dini hari) bertempat di sebuah rumah di Jalan Kalisuren, Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Bogor.

“Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan kooperatif baik oleh DPO maupun anak-anaknya (keluarga),” ujar Sumanggar.

Usai penangkapan itu, DPO dibawa langsung menuju Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang, Sumut, pada Sabtu pagi. “Karena kemanusiaan, diberikan kursi roda,” ujar Sumanggar.

Terpidana merupakan salah satu penggagas beridirinya Kabupaten Serdang Bedagai dan mantan Pj Bupati Serdang Bedagai dalam kasus ini, ia menyebabkan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.145.000.000. Perbuatan itu dilakukan Chairullah saat menjabat Sekda Kabupaten Deliserdang.

Humas Kejati ini mengatakan, di Kejati Sumut, ia (terpidana-red) menjalani proses administrasi. Kemudian, tim intelijen menyerahkan buronan ini ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke LP Lubukpakam.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.094.000.000 dan subsidair 1 tahun penjara.

Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut dalam kasus tersebut. Namun, Chairullah melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 2012,” tandas Sumanggar Siagian mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Sekadar diketahui, Kejati Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan Burhanuddin Abdullah, dan mantan Kepala Sub Bagian Pimpro Penyaluran Dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah, Amirullah. Keduanya juga telah lebih dulu dilakukan penahanan.(Jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...