DPO Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diciduk di Jakarta

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pegasus Polrestabes Medan meringkus DPO kasus penganiayaan anak di bawah umur, berinisial AH alias Tekling (44) warga Jalan Belibis Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang

AH diciduk dari kos-kosan Jalan Daan Mogot RT.8/RW.4, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/3/2019) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korbannya Leo Cangga Wardana (44) warga Jalan Belibis Komplek Cemara Asri bernomor LP/665/IV/2018/Restabes Medan, 8 April 2018.

“Hampir setahun tersangka kita cari karena melakukan penganiayaan terhadap Leo Canggaw Ardana, istrinya Elisabeth (40), anaknya James Leo (14) dan adik korban Leo Citra (44). Tersangka selama pelariannya sebut Putu, terbilang licin dan selalu berpindah-pindah tempat. Juga selalu mengganti-ganti nomor telepon seluler,” ujar Yudha.

Dari hasil penyelidikan sambungnya, AH alias Tekling selalu berpindah-pindah. Kadang ke Bali, Pulau Jawa dan Indonesia bagian Timur, sehingga petugas sudah mengejar tersangka. Dan akhirnya Sat Reskrim Polrestabes Medan menerbitkan DPO terhadap tersangka.

“Pada Selasa (19/3/2019) kita dapat informasi keberadaan tersangka di Jalan Daan Mogot RT.8/RW.4, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Petugas kemudian berangkat ke Jakarta,” terang Yudha.

Lanjut Yudha, setibanya di tujuan, petugas langsung menggerebek satu kos-kosan dan mendapati AH alias Tekling sedang bermain laptop di dalam kamarnya. Tersangka kemudian dibekuk petugas sembari menunjukkan surat penangkapan,” katanya.

“Tersangka diboyong ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 yo 76 C UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Yudha. (dd)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Berantas Kejahatan 3 C, Polisi Tangkap Pelaku Curat di Toko Loundry Kawasan Simpang Selayang Medan

mimbarumum.co.id - Polsek Medan Tuntungan tak henti-henti memberantas kejahatan jalanan, 3 C (Curas, Curat, Curanmor) di wilayah hukumnya. Kali ini,...