Selasa, Juli 9, 2024

Dodi Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Dodi kurir 1 kilogram sabu divonis 15 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/8/2019).

Selain dijatuhkan vonis penjara, terdakwa Dodi warga Desa Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara tersebut juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dodi Hermansyah alias Dodi dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim diketuai, Ali Tarigan SH MH, di Ruang Cakra VI, Rabu (28/8/2019).

Baca Juga : Kurir 6 Kg Sabu Menyesali Perbuatannya di Persidangan

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pidana Pasal 114 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyakini secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman lebih dari lima gram,” tutur majelis.

Dalam memutus perkara Ketua Majelis Hakim, Ali Tarigan dalam pertimbangannya menyampaikan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas narkotika.

Katanya lagi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta menjadi tulang punggung keluarga.

Vonis majelis hakim senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut baik terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan. Mengutip dakwaan JPU, Maria menguraikan, bermula terdakwa pada hari Kamis (25/2/2019) menjemput narkotika jenis sabu ke Malaysia atas perintah Bos Sen-Sen (DPO) dengan menggunakan kapal Feri yang berangkat dari Tanjung Balai.

Setelah lebih dari satu pekan berada di Malaysia, terdakwa dihubungi Sen-Sen untuk mengantarkan sabu tersebut ke Indonesia dengan menggunakan kapal boat dan bertemu di pelabuhan Asa Niaga.

Usai bertemu Sen-Sen dan mendapatkan 2 bungkus yang berisikan sabu, terdakwa langsung berangkat dan mengantarkan sabu tersebut kepada pemesan. Namun hanya 1 bungkus yang diterima pemesan dikarenakan uang pembeli tidak cukup.

Selanjutnya satu bungkus lainnya terdakwa bawa pulang dan disimpan di gudang sebelah rumahnya. Sementara itu saat pembeli yang menerima 1 bungkus tersebut memesan kembali, pertemuan sepakat di Titi Gantung.

Saat perjalanan menuju Titi gantung, terdakwa Dodi ditangkap petugas kepolisian di Jalan Besar Teluk Nibung tepatnya di Simpang PT. Timur Jaya, karena polisi tidak menemukan barang bukti, terdakwa diinterogasi mengaku bahwa barang sabu tersebut di simpan di gudang sebelah rumahnya.

Kemudian terdakwa bersama petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menuju kerumah terdakwa Dodi yang letaknya sekitar 1 kilometer dari tempat kejadian penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan 1 bungkus plastik dalam kemasan warna kuning keemasan bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang ditemukan di gudang sebelah rumah terdakwa.

Selanjutnya terdakwa Dodi beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses adminitrasi.(jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya