mimbarumum.co.id – Jaksa Penunutut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Riki Pratama selama 14 tahun penjara karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 900 gram pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/6/2019).
Riki warga Jalan Kepodang I, Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Seituan terlihat hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan.
“Dengan ini menutut terdakwa Riki Pratama dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Fransiska Panggabean di ruang Cakra VI.
Jaksa Fransiska menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ali selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan di buka kembali dalam agenda pledoi.
Amatan mimbarumum.co.id sidang berlangsung kilat tak sampai lima menit, baik JPU dan terdakwa kompak enggan di konfirmasi di luar ruang sidang. (jep)