mimbarumum.co.id – PT Lautan Dewa Energi Cabang Medan dan PT Rafi Pratama membantah tuduhan yang menyebutkan kedua perusahaan tersebut miliki gudang olahan minyak ilegal.
Olsen L. Tobing, SH, MH kuasa Hukum PT. Rafi Pratama dan PT. Lautan Dewa Energi Cabang Medan mengatakan PT.Lautan Dewa Energi merupakan perusahaan Legal dan memiliki izin Niaga Umum dan Transportasi yang bekerjasama dengan PT. Rafi Pratama yang juga perusahaan yang memiliki izin perdagangan, izin pergudangan dan izin lainnya.
Kegiatan kedua perusahaan yang bergerak di bidang BBM jenis solar tersebut adalah legal dan taat Hukum, jangan asal tuduhkan hal yang tidak benar hanya karena ketika keinginan kita tidak terpenuhi.
“Kalau ada pihak yang mengatakan gudang klien kami tempat olahan minyak solar ilegal, itu ” fitnah” dan tidak berdasar, adapun PT. Rafi Pratama adalah perusahaan yang memiliki izin perdagangan, izin pergudangan dan izin lain berdasarkan Akta Notaris Nomor.55 Tahun 2021 yang bekerjasama dengan PT. Lautan Dewa energi milik klien kami juga, kedua perusahaan itu milik Klien Kami, sehingga kalau ada sumber sumber berita yang menyebut ada olahan minyak di gudang Klien Kami, itu hoax dan tidak benar, kalau itu benar coba bawa narasumbernya ke gudang Klien Kami untuk menunjukkan dimana olahan minyak yang dimaksud itu, dimana kegiatan olahan minyak solar ilegal yang dituduhkan kepada Klien Kami,”jelas Olsen.
“Gudang Klien Kami telah beroperasi sejak 5 tahun terakhir lengkap dengan izinnya dan merupakan pihak yang taat Hukum begitu juga PT. Rafi Pratama merupakan perusahaan yang memiliki izin pergudangan yang juga merupakan perusahan milik Klien Kami, sehingga tuduhan tuduhan yang yang dituduhkan kepada Klien Kami dalam pemberitaan oleh oknum wartawan salah satu media di Medan adalah tidak benar serta berpotensi mencemarkan nama baik Klien kami,”ujarnya.
Masih kata kuasa hukum Olsen L. Tobing, SH, MH nanti kami pelajari dulu berita itu, kita lihat dulu, kalau ada unsur pidananya akan Kami tempuh jalur Hukum supaya efek jera bagi oknum itu, biar jangan asal memberitakan hal yang tidak benar.
“Nanti kami pelajari dulu berita itu, kita lihat dulu, kalau ada unsur pidananya akan Kami tempuh jalur Hukum supaya efek jera bagi oknum itu, biar jangan asal memberitakan hal yang tidak benar,”tandasnya.
Reporter: Rasyid Hasibuan