mimbarumum.co.id – Puluhan massa dari beberapa kelurahan ‘menggeruduk’ mendatangi Kantor Camat Medan Denai di Jalan Pancasila Medan, Kamis (13/1/2021).
Warga berunjukrasa guna menyampaikan aspirasi mereka seputar pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di sejumlah kelurahan yang dinilai telah melanggar Perwal Nomor 21 Tahun 2021.
Massa yang berunjukrasa itu mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Kecamatan Medan, mendatangi kantor Camat Medan Denai itu sekitar Pukul 10.00 Wib. Dengan menggunakan pengeras suara, mereka melakukan orasi menyampaikan Peraturan Walikota Medan No.21 Tahun 2021 terindikasi dan terdapatnya kecurangan dalam tahap pengangkatan dan pemberhentian pengangkatan Kepling.
Dalam penyataan sikap yang disampaikan Koodinator Aksi Benny Simbolon, terdapat kecurangan di Tegal Sari Mandala II, yang mana ditutup tanggal 27 Desember 2021 dengan jumlah peserta sebanyak 29 Orang. Namun saat mengikuti ujian dan wawancara terdapat peserta 30 orang.
Demikian pula masa pendaftaran dan pemberkasan yang sangat singkat, yang dimulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 27 Desember 2021. Terkesan sangat buru-buru.
“Hal ini kami terima laporan dari para calon, tidak pernah ditelepon maupun dihubungi pada saat pengambilan undangan untuk mengikuti ujian dan wawancara, serta adanya pengunduran, tanpa ada pemberitahuan,”sebutnya.
Hal ini, kata Benny, dialami Kepala Lingkungan V, calon Kepala Lingkungan XIV, dan Calon Kepling XV.
Ia juga menyampaikan, Perwal Nomor 21 Tahun 2021 sesuangguhnya telah mengamanahkan tentang mekanisme pengangkatan Calon Kepala Lingkungan.
Dalam unjuk rasa yang juga dihadiri sejumlah para calon Kepala Lingkungan yang merasa dirugikan, serta merasa dikalahkan, terungkap adanya pengangkatan Kepling yang tidak berdomisili di lingkungan tersebut, seperti Lingkungan VI Kelurahan Tegal Sari Mandala II.
Hal lain yang terjadi, tidak transparannya panitia akan dukungan warga kepada para calon. Padahal Perwal mengamanahkan 30 persen dukungan dari penduduk yang berdomisili di lingangan tersebut.
Dalam proses pemilihan dan pengangkatan Kepling tersebut, dalam pernyataan sikap mpengunjuk rasa terungkap adanya warga yang tidak pernah diminta dukungan dan tidak pernah dimintai tanda tangan. Akan tetapi di dalam data dukungan ditemukan surat pernyataan dari warga. Demikian pula adanya warga meninggal akan tetapi terdapat di dalam dukungan calon.
“Tidak transparannya dukungan dari masyarakat, terindikasi pemenang Kepala Lingkungan tidak mencapai 30 persen. Dan Kalaupun tercapai 30 persen kan tetapi calon Kepala Lingkungan yang kalah lebih 30 persen,” ujar Benny.
Menurut Benny, tujuan calon Kepling terpilih agar mampu menterjemahkan Program Walikota Medan, bahwa jadi Kepling harusnya bukan lagi titipan, warisan yang turun temurun.
Unjuk rasa yang mendapat pengawalan dari aparat kepolisian tersebut, diterima Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Yoga. Ia menyampaikan, pemilihan dan Pengangkatan Kepala Lingkungan merupakan kewenangan Camat.
Reporter : Djamaluddin