Dituding Cemari Danau Toba, Mahasiswa Desak DPRD Sumut Tutup PT Aquafarm

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Gelombang unjuk rasa menghampiri Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (22/11/2021).

Aksi pertama mengatasnamakan Mahasiswa Pemuda Peduli Danau Toba. Mereka meminta agar PT Aquafarm Nusantara segera tutup.

Alasannya, Aquafarm telah melakukan pencemaran air. Perusahaan ini juga tidak memiliki IPAL, serta dugaan penggelapan pajak.

PT Aquafarm Nusantara saat ini telah berganti nama menjadi Regal Springs Indonesia. Semula masyarakat menerima kehadiran perusahaan ini dengan baik, khususnya masyarakat Ajiabata-Prapat.

- Advertisement -

Karena saat itu PT Aquafarm Nusantara berjanji akan mengedepankan teknologi padat karya dan akan menyerap tenaga kerja. Selain itu, memberdayakan masyarakat lokal.
Namun nyatanya, hal tersebut berbanding terbalik dengan keadaan saat ini.

Ketimpangan sosial dan kerusakan ekosistem danau Toba yang diduga dilakukan oleh PT Aquafarm menjadi sebuah alasan mengapa PT Aquafarm harus “ditenggelamkan”.

“Maka kami dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Danau Toba, mendesak DPRD Sumut, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Aquafarm Nusantara /RSI, Gubernur Sumut serta AMPDT,” kata koordinator aksi Rico Nenggolan, Senin (22/11/2021).

Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur, Benny Sihotang, Edi Surahman Sinuraya, akhirnya menerima massa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Danau Toba di ruang Komisi B, guna membicarakan perihal tersebut.

Berkisar satu jam berselang, Massa Aksi kembali mendatangi DPRD Sumut. Mereka menuntut agar Gubernur Sumatera Utara membatalkan Izin Prinsip Proyek Deli Megapolitan yang telah diterbitkan Bupati Deli Serdang.

Massa juga meminta Bupati Deli Serdang mengembalikan tanah-tanah bekas Konsesi Deli yang selama ini terpakai dan dikuasai PTPN II kepada Kesultanan Deli sebagai Pemegang Hak Atas Tanah Adat Deli.

Mereka juga meminta kepada Ketua DPRD Sumut agar segera melakukan Uji Materi Undang-undang No.39 tahun 2014 tentang perkebunan khususnya dalam penerapan hukum atas tanah masyarakat hukum adat Melayu Deli milik kesultanan Deli yang tanah bekas Konsesi Deli selama ini dipakai dan diusahai telah berubah fungsi menjadi Perumahan Mewah/ Elite.

Tanah tersebut yang terletak di Polonia Kota Medan (Tanah bekas Konsesi Polonia) dan atas tanah bekas Konsesi Mabar Deli Tua di Medan Estate yang dikuasai Ciputera/ Citraland Gama City, sebagaimana yang disampaikan mereka melalui Tuntutan Aksi 22.11.2021 dalam selebaran yang dibagikan dilokasi.

Masa aksi, akhirnya diterima anggota DPRD Sumut, Benny Sihotang, didampingi para staf dewan.(A-06)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Banjir Bandang Terjang Parapat: Alat Berat Dikerahkan untuk Evakuasi

mimbarumum.co.id - Bencana banjir bandang melanda Kecamatan Soalan, tepatnya di Desa Sibaganding, Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Minggu...