mimbarumum.co.id – Diduga Bos penjual narkotika ekstasi dan sabu-sabu dipanggil Sahrin Siregar alias Sarin didesak agar segera ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kombes Pol Yemi Mandagi.
Pasalnya, Sahrin Siregar sudah banyak menjebak para pembeli narkotika hingga berujung mendekam di balik jeruji besi.
Salah satu korban Sahrin Siregar bersama oknum petugas yakni jurnalis sekaligus pemilik media online berinisial RN warga Helvetia Kota Medan.
Demikian disampaikan oleh keluarga RN, Tomi Nainggolan kepada awak media Kamis (21/11/2024).
Dijelaskannya, RN dalam kondisi diterpa banyak masalah, dan RN seorang jurnalis yang vokal bersuara dalam pemberitaan, sehingga banyak pula oknum petugas yang tidak menyukainya, Sahrin Siregar berkolaborasi dengan oknum petugas menjebak RN.
Modusnya, RN diberikan ekstasi gratis oleh Sahrin Siregar. Kebetulan saat itu, sekitar Maret 2024, RN dengan beberapa rekannya hendak ke hiburan malam, dan Sahrin Siregar bersedia menyediakan ekstasi seberat 3,2 gram.
Hanya berselang beberapa menit setelah menerima ekstasi dari Sarin Siregar, RN ditangkap tak jauh dari lokasi bertemu dengan Sahrin Siregar di Jalan Kelambir Lima, Gang Mushola, dekat Pasar/Pajak Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan oleh dua tim dari Ditresnarkoba-Polda Sumut.
“Atas kejadian yang menimpa RN, keluarga RN mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memerintahkan Dir Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi SIK menangkap Sahrin Siregar.
Ada kepentingan apa tak kunjung menangkap bos penjual narkotika, skala besar pula seperti Sahrin Siregar, namun malah si penerima narkotika yang ditangkap tanpa dilakukan pengembangan,” ujar Tomi.
“Sahrin Siregar masih berada dan leluasa menjual narkotika di tempatnya di Jalan Kelambir Lima Kampung Lalang, siapa yang gak kenal tempat itu, siapa yang gak kenal Sahrin. Bila tak segera ditangkap, kita meragukan Narkoba Poldasu dipimpin Kombes Yemi mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika yang sudah merajalela di Sumut ini. Propinsi Sumut tertinggi di Indonesia pemakai narkobanya, kita menilai Kombes Yemi Mandagi gagal bekerja,” jelasnya.
Di tempat terpisah, DPP Ibu Prabu Indonesia, organisasi pendukung Presiden Prabowo Subianto melalui Sekjen M. Nazwar mendesak pula agar Dir Narkoba Polda Sumut bila tak mampu menangkap Sahrin Siregar, minimal menerbitkan DPO nya, jangan dukung bandar narkoba.
“Segera kita surati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Bapak Presiden Prabowo terkait persoalan ini, sekaligus sebagai bentuk rasa prihatin kita kepada saudara RN yang dibuat seperti itu, secepatnya bila tak di DPO kan si Sahrin penjual ekstasi itu, kita juga minta Kapolda turun tangan dalam kasus ini, jangan semakin hancur kepercayaan masyarakat,” kata Nazwar.
Terkait ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Dir Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi dicoba konfirmasi, mengapa tidak dilakukan pengembangan atas kasus RN, sementara Sahrin Siregar adalah penjual ekstasi kepada RN dan polisi bisa mendapatkan barang bukti lebih banyak.
Ironinya, Kapolda Sumut dan Dir Narkoba Kombes Pol Yemi SIK hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum memberikan jawaban.
Reporter : Rasyid Hasibuan/R