mimbarumum.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara menyampaikan sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Atau tilang elektronik di Kota Medan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Tatareda, mengatakan tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi. Yakni dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang mendeteksi berbagai pelanggaran dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
“Tujuan penerapan ETLE ini agar terwujudnya jaminan asas transparansi. Sehingga kepastian hukum yang dibuktikan secara scientific berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran lalu lintas,” katanya melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (19/4/2021).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan penerapan tilang elektronik juga meningkatkan budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas. Hal ini menurutnya, sejalan dengan reformasi birokrasi.
“Sistem tilang berbasis elektronik dalam menekan pelanggaran lalu lintas sudah seharusnya diterapkan di Kota Medan sebagai smart city,” ungkapnya.
Dia juga menyebutkan penerapan tilang elektronik ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian, sambung Hadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Serta peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk menyongsong Kota Medan tertib berlalulintas di era digital,” terangnya.
Hadi menambahkan, pelaksanaan sistem ETLEÂ di Kota Medan tinggal menunggu peresmian oleh Korlantas Polri.
“ETLE memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa perlu campur tangan petugas kepolisian. Kamera atau CCTV sudah dipasang di Hotel Grand Aston City Hall Medan (Balai Kota-red) sebagai percontohan,” tandasnya.