mimbarumum.co.id – Terdakwa Rawi terjerat dalam perkara peredaran narkotika seberat 1 gram sumbringah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5/2019).
Pasalnya, Majelis Hakim Diketuai, Sapril Batubara mencercaca terdakwa dengan pertanyaan, namun terdakwa hanya tersenyum sembari menjawab pertanyaan majelis.
“Sudah berapa lama kamu pakai, sudah berapa kali yang belum ketahuan kamu menjual sabu,”? tanya majelis pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra lX Pengadilan Negeri Medan.
“Baru dua bulan saya memakai pak hakim. Saya tidak beli hanya disuruh jual saja sama Edi Tongek (DPO) kami ketemu di warnet lalu katanya tak ada yang piket. Lalu saya lah disuruhnya, ” jawab terdakwa Rawi dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice.
Sementara itu, saksi polisi yang dihadirkan dari Polrestabes Medan, Salendara menyampaikan terdakwa ditangkap pada 12 Desember 2018 dibelakang SD di Jalan Mutatuli, Kecamatan Medan Maiun, tepat di pinggir lapangan.
“Saat penangkapan terdakwa bersama temannya ada yang sebagai pasien (pembeli) dan penjual. Namun mereka berhasil kabur. Dari tangan terdakwa ditemukan sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 700 ribu, itu pengakuan terdakwa ketika ditangakap,” ucap Salendara yang menangkap terdakwa bersama tim 7 orang dari Polrestabes Medan.
Ketua Majelis Hakim, Sapril menanyakan kembali kepada terdakwa apakah penyataan saksi benar. “Jangan seyemum-senyum saja kau, benar tidak pernyataan bapak ini?”
“Iya benar semua pak hakim,” jawab Rawi dengan tersenyum.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari polisi dan dilanjutkan mendengarkan keterangan terdakwa. Majelis selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda tuntutan. (jep)