mimbarumum.co.id – Mediator perselisihan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu berjanji akan memindaklanjuti perihal pemberhentian 40-50 buruh harian lepas (BHL) pada PT. Bilah Platindo Labuhanbatu.
“Akan ditindaklanjuti, tolong data para buruhnya, Pak,” kata Tumpal Manik kepada wartawan melalui telepon selulernya, Senin (25/5/19).
Dia memastikanm jika ditemukan adanya pelanggaran atas pemberhentian para buruh itu, maka pihak Disnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah BHL yang bekerja di PT Bilah Platindo Labuhanbatu, Desa Perkebunan Bilah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu merasa kecewa dengan kebijakan sepihak perusahaan tempat mereka bekerja.
Buruh yang diberhentikan itu menduga pihak perusahaan sengaja memberhentikan mereka karena berupaya menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebentar lagi akan tiba.
Bukan hanya itu, para BHL yang selama ini bekerja sebagai pemanen, perawatan dan blasi itu pun mengaku selama bekerja di perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS.
Parahnya, paska pemberhentian mereka pihak perusahaan judtru mendatangkan tenaga kerja BHL dari daerah lain.
Para BHL yang kini menjadi pengangguran itu juga mengaku sudah bekerja dua hingga tiga tahun, namun tidak diangkat menjadi karyawan.
Sementara itu, Manejer PT Bilah Platindo Dudi Afriandy, melalui Kepala Tata Usaha Ridwan, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/19) membantah jika BHL itu tidak terdaftar sebagai peserta BPJS dan dipekerjaakan dibawah 20 hari kerja.
Tentang tenaga kerja dari luar daerah yang baru mereka datangkan itu, Ridwan mengatakan para pekerja baru itu ditempatkan hanya untuk
pekerjaan kompos.(BS)