mimbarumum.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan meluncurkan Kartu Indonesia Anak dalam waktu dekat ini. Menurut rencana kartu segera diluncurkan setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
“Rencananya setelah lebaran kita launcing (KIA),” kata Kadisdukcapil Medan, Zulkarnain Lubis, di Medan kemarin.
Dikatakannya seluruh anak berusia dibawah 17 tahun sudah dapat memiliki KIA. Tetapi untuk anak berusia 0-5 tahun, KIA nya tidak menampilkan foto.
“Yang pakai pas foto itu hanya untuk 5 tahun ke atas, perbedaannya disitu,” tegasnya.
Adapun manfaat KIA dikatakanya sebagai dokumen negara yang resmi untuk tanda pengenal.
“Kedepan kita mau berlakukan program three in one. Jadi anak yang baru lahir langsung mengurus 3 dokumen kependudukan sekaligus yakni KIA, akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.
Kepada masyarakat, Zulkarnain mengimbau agar mengurus dokumen kependudukan ketika telah memenuhi persyaratan, bukan ketika sedang membutuhkan.
“Anak baru lahir itu kan sudah memenuhi syarat untuk memiliki akte kelahiran, jadi alangkah lebih baik langsung diurus, bukan ketika butuh untuk pendaftaran anak sekolah misalnya,” jelasnya.
“Ini juga untuk mempermudah masyarakat, dan menghindari penumpukan antrian,” tandasnya. (Ml)