Larangan itu dituangkan dalam bentuk Surat edaran Gubernur yang terbit pada 30 Desember 2019. Surat itu ditujukan kepada pejabat pemerintah termasuk sekretaris daerah, kepala badan, kepala dinas, hingga organisasi dan paguyuban warga.
Baca Juga :Â Jelang Natal Tahun Baru, Kafe Remang Laut Dendang Terus Beroperasi
Gubernur dalam edarannya itu juga menganjurkan para pemilik dan pengelola tempat hiburan tidak menggelar kegiatan khusus pada malam pergantian tahun.
Pemegang otoritas di provinsi Riau itu menganjurkan warga agar mengisi malam Tahun Baru dengan ibadah.
“Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan khusus yang beragama Islam agar melaksanakan zikir, istigasah, dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana,” ujarnya.
Gubernur juga meminta para orangtua tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan serta melakukan kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
Ia mengatakan bahwa pelarangan kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan mengingat beberapa daerah di Provinsi Riau sedang menghadapi bencana alam dan musibah. (ant)