Disini, Dilarang Bunyikan Petasan dan Terompet Tahun Baru

Berita Terkait

mimbarumum.co.idPemerintah di provinsi ini melarang warganya menggelar pesta dengan membunyikan petasan dan terompet saat merayakan pergantian malam tahun baru 2020.
“Tidak merayakan malam Tahun Baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet,” kata Gubernur Riau Syamsuar dalam pernyataan persnys di Pekanbaru, Selasa (31/12/19).

Larangan itu dituangkan dalam bentuk Surat edaran Gubernur yang terbit pada 30 Desember 2019. Surat itu ditujukan kepada pejabat pemerintah termasuk sekretaris daerah, kepala badan, kepala dinas, hingga organisasi dan paguyuban warga.

Baca Juga : Jelang Natal Tahun Baru, Kafe Remang Laut Dendang Terus Beroperasi

Gubernur dalam edarannya itu juga menganjurkan para pemilik dan pengelola tempat hiburan tidak menggelar kegiatan khusus pada malam pergantian tahun.

Pemegang otoritas di provinsi Riau itu menganjurkan warga agar mengisi malam Tahun Baru dengan ibadah.

- Advertisement -

“Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan khusus yang beragama Islam agar melaksanakan zikir, istigasah, dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana,” ujarnya.

Gubernur juga meminta para orangtua tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan serta melakukan kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.

Ia mengatakan bahwa pelarangan kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan mengingat beberapa daerah di Provinsi Riau sedang menghadapi bencana alam dan musibah. (ant)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Sambut Idul Fitri 1446 H, Pembina Grib Jaya Kota Medan Bagi-bagi Daging untuk Pengurus

mimbarumum.co.id - Menyambut Idul Fitri 1446 H, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kota Medan membagikan daging sapi kepada masyarakat...