mimbarumum.co.id – Kepala Desa se Kabupaten Samosir diinformasikan dilaporkan Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) ke Kejaksaan Negeri Samosir.
Sumber dihimpun mimbarumum.co.id, Selasa (17/10/2023) sebanyak 128 Kades yang tergabung dalam grup Whatsapp Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Samosir diketuai Kades Lumban Suhi Toruan Raja Sondang Simarmata, menyebutkan pihak Kejari Samosir meminta uang sebesar Rp 3 juta per Kepala Desa.
“Pihak RS meminta 3 ikat” demikian ditulis Ketua APDESI Samosir Raja Sondang Simarmata di grup Whatsapp para pimpinan desa itu. Pihak RS diduga kuat adalah Kejari Samosir, yang berkantor dekat Rumah Sakit.
Sejumlah Kepala Desa yang sudah dikonfirmasi mimbarumum.co.id, tidak menampik perbincangan para Kades di grup Whatsapp APDESI.
“Benar ada perbincangan dimaksud, disebut sebut para Kepala Desa dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Samosir,” ujar seorang Kades yang meminta namanya jangan ditulis wartawan.
Ia menambahkan, bahwa para Kepala Desa diminta menyetorkan uang sebesar Rp. 3 juta. Ketika ditanya mimbarumum.co.id, peruntukan uang dimaksud, dikatakannya karena ada laporan LP NASDEM.
Kejadian ini tentu merusak citra Kejaksaan Republik Indonesia, karena tindakan ini menunjukkan fakta masih adanya “jaksa nakal” di Kabupaten Samosir.
Pihak Kejaksaan Negeri Samosir ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel Richard Simaremare yang dihubungi mimbarumum.co.id terkait “kebenaran” informasi dugaan permintaan uang Rp. 3 juta dimaksud membantah informasi ini.
Ketika ditanya mimbarumum.co.id, apakah benar pihak Kejari Samosir meminta uang sebesar 3 juta rupiah dari setiap Kepala Desa, Kasi Intel Richard Simaremare menampik. “Tidak benar itu, pak,” ujar dia singkat.
Reporter: Robin Nainggolan