mimbarumum.co.id – Seorang ibu rumah tangga dengan pihak perumahan yang sempat terlibat dalam permasalahan dan berujung saling lapor ke kepolisian memilih sepakat untuk berdamai.
Hal itu terjadi setelah Dirkrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polrestabes Medan melakukan restorative justice untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di antara dua belah pihak.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Selasa (31/5/2022).
“Permasalahan itu terjadi antara penghuni rumah bernama Lilis Sufanti (46) dengan pihak perumahan,” kata Kompol Teuku Fathir.
Ia memaparkan awal permasalahan itu dari adanya 6 pot bunga yang dipindahkan ke rumah ibu kepling dan tidak ada perbuatan pencurian yang terjadi.
“Kepada pihak perumahan, kami juga menyampaikan agar dapat menjaga kerukunan seluruh warga yang tinggal di perumahan,” ucapnya.
Diterangkannya, hasil dari restorative justice tersebut ialah kedua belah pihak dari pemilik rumah dengan pihak perumahan sepakat untuk berdamai.
“Kami berharap atas permasalahan-permasalahan seperti itu adanya peran serta dari tokoh masyarakat untuk menyelesaikan setiap permalasahan di lingkungan secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan