mimbarumum.co.id – Hakim PN Medan memvonis bebas Direktur PT Timur Property Investindo (TPI), The Antonius Fregianto alias Egi. Serta Ketua I Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia Inee Irina Luhulima.
Pasalnya, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan penipuan atau penggelapan berkedok koperasi. Yakni yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar lebih.
Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo mengatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua.
“Menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan dakwaan kesatu dan kedua. <embebaskan terdakwa dan memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat kedua terdakwa,” kata Hendra di Ruang Cakra VIII, PN Medan, Selasa (25/5/2021).
Menanggapi putusan majelis, kedua terdakwa menyatakan terima. Sementara JPU Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir.
Menuntut Pidana Penjara 7 Tahun
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Edi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan menuntut terdakwa Inee Irina pidana penjara selama 8 tahun.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Farizal mengapresiasi putusan hakim. Memberikan putusan dengan bijaksana sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
“Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah bijaksana. Memutuskan sesuai fakta persidangan bahwa tidak ada kegiatan menyimpan dana di luar calon anggota. Maupun anggota koperasi dan itu terbukti di persidangan,” ujarnya.
Farizal bilang, mengenai dakwaan JPU terkait peggelapan. Yakni menguntungkan diri sendiri itu tidak terbukti. Sebab tidak ada masuk aliran dana baik itu anggota maupun calon anggota koperasi ke rekening Inee dan Egi. “Itu semua terbantahkan di fakta persidangan,” terangnya.
“Jaksa tidak berhasil membuktikan baik satu orang ataupun data yang berbentuk tertulis. Yang hadirkan di persidangan. Selain itu, terhadap dakwaan JPU tidak terbukti bahwa koperasi bodong. Karena telah memiliki izin dari kementerian koperasi dan kita bisa membuktikan itu,” lanjut dia.
Fahrizal bilang, terhadap dakwaan jaksa, baik dakwaan satu dan kedua pasal 46 ayat 1 dan 2. Terhadap kospin yang menyimpan uang dari masyarakat tidak terbukti di persidangan. Sebab pelaporan begitu menyimpan uang sudah terdaftar sebagai anggota koperasi.
Tidak Terbukti Menggelapkan
“Jadi, terhadap dakwaan penggelapan tidak terbukti karena aliran uang di terima oleh koperasi dan pembayaran keuntungan di berikan dari koperasi kepada rekening nasabah. Dan hasilnya, Alhamdulillah putusan bebas,” pungkasnya.
Mengutip surat dakwaan JPU Anita mengatakan Direktur PT Timur Property Investindo (TPI), The Antonius Fregianto alias Egi didakwa atas kasus penggelapan berkedok koperasi, yang menyebabkan nasabah merugi puluhan miliar rupiah.
Singkat cerita, pada sekitar bulan Maret 2016, saksi korban Amelia Kosasih yang sudah mengenal saksi Nelly yang sebelumnya bekerja sebagai branch manager bank danamon medan, menawarkan investasi yang sangat menguntungkan.
Atas tawaran dari saksi Nelly tersebut, saksi korban Amelia lalu menyimpan dana awal di Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia sebesar Rp1 miliar.
Sampai dengan bulan Mei 2020, saksi korban Amelia Kosasih sudah menyimpan dananya ke rekening Koperasi Jasa Timur Pratama/Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia sejumlah Rp20.219.383.728.
Begitu juga dengan saksi Darius Afrizal Syahputra yang sudah menyimpan dana di Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia terhitung sejak bulan September 2016 sampai bulan September 2019 senilai Rp5 miliar.
Namun, terdakwa atas inisiatifnya merubah nama dari Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia menjadi Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia pada 19 Juli 2018. Kemudian, terdakwa mengalihkan seluruh dana yang tersimpan di rekening Bank BCA ke PT TPI dan sepengetahuan saksi Erik Harjono dan Erwin Soeyanto selaku Komisaris PT TPI.
Pengiriman atau pengalihan dana tersebut, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari para masyarakat yang menyimpan dana di Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia.
Ternyata, terdakwa bersama-sama dengan saksi Erik Harjono dan Erwin Soeyanto tidak ada memiliki izin usaha (ilegal) dalam kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia.
Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Inne Irena Luhulima dan lainnya, mengakibatkan korban mengalami kerugian setidak-tidaknya Rp. 25.219.383.728 milik saksi korban Amelia Kosasih dan saksi Darius Aprizar Syahputra.
Editor : Siti Murni