Direktur PT HBM Pengemplang Pajak Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Berita Terkait

mimbarumun.co.id – Pengemplang pajak sebesar Rp 545 juta yakni terdakwa Alfransdo Eddy Argo selaku Direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri (HBM) divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Alfransdo Eddy Argo terbukti bersalah. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan membebankan terdakwa membayar denda Rp 1,9 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Hakim Erintuah Damanik di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/12/2019).

Baca Juga : Pengemplang Pajak Jalani Sidang Perdana

Erintuah juga mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah di potong atau di pungut ke KPP Pratama Medan Belawan.

- Advertisement -

Majelis menilai perbuatan terdakwa melanggar pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Putus majelis lebih rendah daru tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1,9 miliar subsider 3 bulan kurungan. Menanggapi amar putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” ucap terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa terdakwa Alfransdo selaku Direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri dalam kurun waktu tahun 2014 sampai tahun 2015 telah melakukan penjualan BBM jenis solar terhadap 20 perusahaan sebagai lawan transaksi.

Namun dalam pelaksanaannya, penjualan Barang Kena Pajak (BKP) berupa BBM jenis solar tersebut kepada 20 perusahaan lawan transaksi dilakukan pemungutan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang total seluruhnya adalah Rp610,742,143.

Dalam pelaporan pajak pertambahan nilai yang telah dipungut ternyata yang hanya dibayarkan adalah sebesar Rp65,260,687 sehingga ada sebesar Rp 545,481,456 yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh terdakwa selaku Direktur. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...