mimbarumum.co.id – Setelah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir dinilai melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, dengan memenangkan perusahaan yang Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah dicabut, persoalan ini semakin berkepanjangan.
Direktur CV Alus, Ariston Naibaho akhirnya menyurati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket proyek Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan – Percepatan Stunting di Dinas PUTR Kabupaten Samosir.
Hal ini ditegaskan Ariston Naibaho kepada mimbarumum.co.id, Senin (29/7/2024) di Pangururan, sembari meminta agar PPK menggunakan kewenangan sesuai regulasi, agar tidak mengikat kontrak dengan pemenang yang diumumkan yakni CV L.
Dia menjelaskan, dengan dalih tidak bisa membuka akses (situs: red) terkait SBU yang sudah dicabut, pihak UKPBJ tetap pada prinsipnya memenangkan CV L.
Akibat tindakan yang menyalahi ketentuan itu, pihak CV Alus melayangkan surat sanggah ditujukan kepada Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) 1 UKPBJ Samosir, kemudian sudah dijawab.
“Sebagai penyedia jasa, kita merasa dirugikan, sehingga menggunakan hak sanggah sesuai ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018, terakhir diubah Perpres nomor 12 tahun 2021 pasal 50 ayat 1,” bebernya.
Diterangkan Ariston, pada Perpres itu jelas dinyatakan, peserta pemilihan penyedia jasa baik sendiri maupun secara bersama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan danggahan tertulis.
Ariston menyebut, pada paket Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan – Percepatan Penurunan Stunting yang bersumber dari DAK TA 2024 sebesar Rp 9,1 miliar perusahaan pemenang CV L tidak memiliki SBU.
“SBU CV L sudah dibekukan atau sudah dicabut pada 5 Maret 2024 dengan kode status 91, bukti bukti sudah kita lampirkan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, dengan sengaja Pokja 1 UKPBJ Kabupaten Samosir tidak mengindahkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: BK 10-Mn/75 tertanggal 1 Februari 2024, tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap LSBU dan SBU Jasa Konstruksi KBLI 2020, yang tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha.
Karena Ariston menilai pihak UKPBJ Kabupaten Samosir tetap memenangkan perusahaan yang Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah dicabut, dirinya akan melaporkan kasus ini ke piha Kepolisian.
Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir Golfried Harianja ketika dikonfirmasi mimbarumum.co.id menyebutkan, sudah memberikan jawaban terkait surat sanggahan CV Alus.
Dirnya menambahkan, pihak UKPBJ sudah memberi jawaban, apabila pihak penyedia jasa masih tidak terima dengan jawaban sanggahan, bisa mengajukan sanggah banding.
Namun, kata Golfried Harianja, pihak CV Alus sampai sekarang tidak mengajukan sanggah banding.
Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Manutur Naibaho ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, apakah kontrak dimaksud sudah diikat, belum memberikan jawaban, hingga berita ini dirilis.
Ketika sejumlah wartawan menemuinya di Kantor Dinas PUTR, sekira pukul 11.33 Wib, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Sumber mimbarumum.co.id dari pihak terpercaya, persoalan ini sudah sampai ke kepolisian, pihak UKPBJ sudah diundang beberapa kali oleh Polres Samosir.
Reporter : Robin Nainggolan