Direksi Tirtanadi Dituding Rugikan Perusahaan

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.idJajaran pimpinan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi dituding telah melakukan kebijakan yang justru merugikan perusahaan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Tudingan itu disampaikan seorang legislator dari fraksi Partai Gerindra, Ari Wibowo setelah politisi itu mendapatkan informasi perihal adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kinerja keuangan perusahaan air minum tersebut.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo. (mimbar/jamal)
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo. (mimbar/jamal)

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Propinsi Sumatera Utara VM Ambar Wahyuni, menyatakan PDAM Tirtanadi mengalami kerugian karena kepemilikan aset tetap berupa Instalasi Pengelolaan Air (IPA) di Limau Manis tertunda hingga tahun 2043. Padahal seharusnya dapat dimiliki pada tahun 2025 mendatang.

Baca Juga : Penyertaan Modal di Tirtanadi Dipertanyakan

- Advertisement -

Ari Wibowo yang berbicara kepada wartawan, Kamis (6/11/19) di Medan menilai tertundanya kepemilikan aset tersebut karena jajaran pimpinan di perusahaan BUMD tersebut khususnya direksi tidak memiliki kemampuan menjaga aset.

“Mengakibatkan perusahaan daerah milik Pemprovsu itu merugi, sehingga kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan PT TLM menjadi temuan BPK,” ucap Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Sumatera Utara.

Atas kinerja itu, Ari Wibowo mendesak Gubsu Edy Rahmayadi mengevaluasi seluruh jajaran pimpinan Direksi PDAM Tirtanadi.

Baca Juga : Tirtanadi Punya Dewas Baru

“Kita minta gubernur mengevaluasi pimpinan dan direksi di PDAM Tirtanadi, karena tidak dapat bekerja dengan baik menjaga aset. Apalagi kerjasama yang dilakukan dengan PT TLM terkesan dipaksakan seperti yang dinyatakan BPK, sehingga ada dugaan telah terjadi permainan,” ujarnya.

Ari Wibowo meminta DPRD Sumut secepatnya memanggil Direksi PDAM Tirtanadi dan mendesak Gubsu meninjau ulang kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan Tirta Lyoness.

“Peninjauan ulang terhadap perjanjian, bisa dilakukan, jika perjanjian kerjasama itu menimbulkan kerugian dan ada kerancuan dalam perjanjian kerjasama tersebut,” ucapnya. (mal)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Mendikdasmen RI dan Pj Gubsu Dijadwalkan Hadiri Pelantikan BMPS Sumut Periode 2024-2029

mimbarumum.co.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed pada 24 November 2024 ini...