Diraja Malaysia Serahkan Dua Penyeludup 64 Kg Sabu

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Polisi Diraja Malaysia menyerahkan dua penyeludup narkotika jenis sabu sebanyak 64 kilogram.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan persnya, Jumat (12/4/2019) di BNNP Sumut menjelaskan dua tersangka ini adalah pemilik 64 kilogram sabu yang ditemukan di perairan Seruway, Aceh Taming pada 13 September 2018 lalu.

“Pada 13 September 2018 lalu aparat TNI AL menemukan speed boat yang tak berpenghuni. Kita periksa dan geledah ternyata ada 64 kilogram sabu. Namun dua tersangkanya sudah melarikan diri ke Penang, Malaysia,” ungkap Arman Depari didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial.

Dikatakan Arman lagi, dari hasil penyelidikan bekerjasama dengan polisi Diraja Malaysia tersangka diketahui bernama Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah.

- Advertisement -

“Kedua tersangka ini kabur ke Malaysia. Lalu kita berkordinasi dengan Diraja Malaysia untuk menangkap kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka sudah ditangkap dan sudah diserahkan ke kita,” tutup Arman. (dd)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Bupati Labura Dilaporkan ke KPK, Massa JMM Minta Ketua DPRD Sumut Tidak Tutup Mata

mimbarumum.co.id - Belasan massa mengaku tergabung dalam Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) berunjukrasa ke gedung DPRD Sumut Jalan Imam...