mimbarumum.co.id – Proses sidang kasus penipuan miliaran rupiah masuk Polri dengan terdakwa Nina Wati masih berlanjut.
Kini, persidangan tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, bertempat sidang di Labuhan Deli, Simpang Kantor Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, pada Rabu (9/4/2025).
Ironisnya, proses hukum dan persidangan terdakwa Nina Wati yang berkepanjangan tersebut mengundang perhatian dan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, apakah terdakwa Nina Wati ditahan atau dipenjara. Dan kapan terdakwa divonis hakim serta keberadaannya sekarang?.
Selain itu, dalam proses sidang berkepanjangan itu terdakwa Nina Wati baru dihadirkan, agenda persidangan pemeriksaan saksi ade charge atau saksi meringankan terdakwa.
Diketahui, Nomor Perkara terdakwa Nina Wati, 1563/Pid.B/2024/PN Lbp. Penuntut umum, yakni Randi H Tambunan, SH, Surya CH Siregar, SH , Andrew Mugabe, SH .
Diproses hukum
Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Ia ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (21/3/2024).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.
“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.
Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.
“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar,” pungkas Hadi.
Terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Adre Ginting SH, MH dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Kamis (10/4/2025) terkait proses hukum dan persidangan terdakwa Nina Wati, mengatakan proses persidangan dilakukan cabang Kajari Deli Serdang di Labuhan Deli.
“Kita ketahui proses persidangan di Labuhan Deli. Disamapaikan tim JPU bahwa Jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka hingga kemudian dilimoahkan ke Pengadilan dan selanjutnya pada saat proses persidangan Majelis hakim mengeluarkan penetapan agar si terdakwa berobat atas sakitnya. Tim jpu dalam prosesnya akan melakukan penuntutan terhadap si terdakwa setelah selesai proses pemeriksaan di pengadilan,” kata Adre.
Reporter : Rasyid Hasibuan