Medan, Mimbar – Komisi D DPRD Sumut setelah melakukan investigasi terhadap proyek pengadaan “Water Purifier” berbiaya Rp3,3 miliar yang “mangkrak” alias tidak berfungsi di Kabupaten Karo, akhirnya merekomendasikan kepada aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan secara tuntas.
Sekretaris dan anggota Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, Darwin Lubis, M.Hidayat, Darwin SAg, Syahmidun Saragih, Syamsul Qodri dan Hartoyo kepada wartawan, Jumat (24/8/2018) menyampaikan itu di Kabanjahe seusai melakukan investigasi ke sejumlah titik proyek water purifier bersama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provsu Indra Bangsawan.
Dari hasil investigasi di dua titik proyek di lapangan (Desa Sukanalu dan Desa Semangat), tandas Sutrisno, proyek tersebut terkesan tidak ada perencanaan yang matang, terbukti setelah alat-alat mesin pompa yang dibeli dari Korea dipasang , ternyata ketika dilakukan pengeboran sedalam 80 meter, tidak ditemukan air.
“Akhirnya pekerja pengeboran meninggalkan proyek tanpa menyelesaikan pekerjaanya. Padahal menurut laporan PPK DLH Provsu terhadap lembaga legislatif, proyek tersebut sudah selesai 98 persen. Tapi faktanya di lapangan, tidak dapat difungsikan, sehingga masyarakat mengaku sangat kecewa,” tegas Darwin Lubis.
Yang paling disesalkan Sutrisno, DLH Provsu dalam laporan ke Komisi D, belum selesainya proyek air bersih ini dikarenakan alat-alat mesin pompa penghisap air terlambat datangnya dari Korea, karena banyaknya proses adminitrasi di Pelabuhan Belawan.
Tapi faktanya di lapangan, tegas Darwin dan Syahmidun, mesin pompa penghisap air sudah terpasang, sehingga anggota legislatif merasa “dibohongi”. “Bapak jangan berbohong dan menyatakan proyek ini sudah selesai 98 persen dan terkendalanya pemasangan alat dikarenakan berbelit-belitnya administrasi,” tegas Sutrisno.
Darwin juga memprotes keras kebijakan PPK DLH Provsu yang terus melakukan pekerjaan pengeboran proyek. Padahal proyek tersebut harus tuntas dan dipertanggungjawabkan di akhir tahun 2017. “Kenapa ada lagi pekerjaan di lapangan, padahal proyek ini dianggarkan di APBD TA 2017,” tegas Sutrisno.
Akui Bermasalah
Mendengar serangan bertubi-tubi dari Komisi D DPRD Sumut, PPK DLH Provsu Indra Bangsawan mengakui, proyek ‘Water Purifier” yang keseluruhan anggarannya berkisar Rp10 miliar dari APBD Sumut TA 2017 yang tersebar di kabupaten/kota se Sumut ini belum selesai 100 persen.
“Kita akui memang dari 32 unit yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sumut, ada 8 unit yang bermasalah, yakni di Karo 3 unit, Dairi 1 unit, Deliserdang 1 unit, Labura (Labuhanbatu Utara) 2 unit dan Kabupaten Simalungun 1 unit,” katanya.
Namun Indra berjanji, akan menuntaskan penyelesaiannya di tahun 2018 ini sesuai dengan rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). “Dari hasil rekomendasi BPK untuk biaya pemasangan atau pengeboran dianggarkan kembali di APBD 2018,” kata Indra.(09)