mimbarumum.co.id – Seorang ibu hamil, Yati (26), warga Jalan Sei Padang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Senin (25/10/2021) siang.
Bersama kuasa hukumnya, Jhon Feryanto Sipayung, Yati menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) atas kinerja Polsek Medan Sunggal karena dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menetapkan suaminya sebagai tersangka.
“Saya mau meminta keadilan. Saya hamil, tapi suami saya ditahan di Polsek Sunggal karena tuduhan penganiayaan. Bantulah saya Pak Presiden dan Bapak Kapolda, suami saya tulang punggung kami,” ucap Yati sambil tersedu.
Sementara, Jhon Feryanto Sipayung menyampaikan, penangkapan dan penetapan tersangka tindak penganiayaan kliennya, Jhon Luther Sijabat tidak sesuai SOP. Sebab, Jhon Luther Sijabat langsung ditangkap tanpa adanya surat panggilan dan pemeriksaan saksi terlebih dahulu.
“Kita datang ke sini (Propam) untuk meminta keadilan atas penetapan tersangka tindak pidana penganiyaan terhadap klien kita yang dilakukan oknum penyidik Polsek Medan Sunggal,” kata Feryanto didampingi rekannya Irvan Viktor dan Evan Prance Simangunsong.
Dijelaskan Jhon Feryanto, kliennya ditangkap di kiosnya Jalan Setia Budi (Panjang Tanjung Rejo) Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal atas Laporan Polisi No : LP/B/271/VII/2021/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 23 Juli 2021 atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada Kamis (22/7/2021) siang di tempat usahanya.
“Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan pada 8 Agustus. Padahal, tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” sesal Feryanto.
Dia pun berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dapat memberi atensi atas kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya, karena dapat mencoreng institusi.
“Saya berharap, sesuai penegasan Bapak Kapolri, setiap anggota yang melakukan kesalahan hingga menyakiti masyarakat akan ditindak tegas,” pungkas Feryanto.
Yati didampingi kuasa hukum Jhon Feryanto Sipayung mendatangi Propam Poldasu,
“Kami atas nama pendumas sebagai kuasa hukum dari korban telah melakukan pengaduan langsung ke Kapolri, Kompolnas dan Menkopolhukam, Ombudsman RI, serta Kadivpropam Polri pada hari Jumat, tertanggal 22 Oktober 2021. Kami sangat menyayangkan tindakan arogansi dari Polsek Sunggal yang menangkap dan menahan seseorang dengan dugaan melawan hukum, dalam hal ini tidak sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri. Yang menjadi pertanyaan, apakah wewenang Polsek Sunggal lebih tinggi dari Kapolri ? Apakah Polda Sumut khususnya Polsek Sunggal mempunyai aturan tersendiri?” pungkas Yati.
Lebih lanjut dijelaskannya, Pendumas Jhon Luther Sijabat dan anaknya, Andi Sijabat yang dianiaya malah dijadikan tersangka, ditangkap dan ditahan langsung dengan memberikan bukti surat yang diduga dengan memanipulasi bukti data pada persidangan tgl 11 Oktober 2021 No. Register 46 pada Pengadilan Negeri Medan yang dibantah pemohon/ pendumas dan termohon adalah Polsek Sunggal.
Bukti surat tersebut adalah SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang diserahkan kepada Kepling didalam bukti surat tersebut Kepling menerima SPDP pada tanggal 24 September 2021, hal ini disampaikan dalam fakta persidangan yg tidak sesuai disampaikan polsek sunggal.
“Bayangkan jika oknum penegakan hukum saja berani melakukan perbuatan demikian, kemana masyarakat ini mengadu untuk memperoleh kepastian hukum yang katanya Presisi,” sebutnya.
“Kami juga akan melakukan upaya ke Komisi 3 DPR RI dan Komnas HAM. Karena patut diduga adanya pelanggaran HAM oleh oknum Polsek Sunggal. Kalau hal ini dibiarkan, berarti kedudukan Polsek Sunggal lebih tinggi dari Bapak Kapolri,” tandasnya.
Editor : Jafar Sidik