Dinyatakan Pailit Gegara Tolak Bayar Biaya Jasa Tim Pengurus, Ranto Sibarani: PT. Hutahaean Dalam Keadaan Sehat

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kuasa Hukum PT Hutahaean, Ranto Sibarani, SH didampingi Kamaluddin Pane SH MH menyatakan bahwa putusan Pailit terhadap PT Hutahaean adalah suatu hal yang berlebihan dan terburu-buru yang hanya akan mencoreng Sistem Peradilan.

Sebab, menurut Ranto, saat ini PT Hutahaean dalam keadaan baik-baik saja. Seluruh operasional usaha masih berjalan dengan baik, serta posisi keuangan dalam keadaan baik dan profit.

“PT Hutahaean yang mempekerjakan lebih dari dua ribu karyawan dalam keadaan baik-baik saja dan tidak patut dinyatakan pailit hanya karena perkara tagihan Rp746 juta,” ucap Ranto, kepada awak media, Sabtu (15/7/2023).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pemutus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Ulina Marbun, serta Firza Andriansyah dan Fahren, masing-masing sebagai Hakim Anggota, pada 10 Juli 2023 lalu, telah memutuskan bahwa PT Hutahaean dalam keadaan Pailit, setelah sebelumnya diputuskan dalam keadaaan PKPU Sementara tanggal 27 Januari 2023.

- Advertisement -

Menurut Ranto, pihaknya telah menandatangani dan setuju untuk membayarkan tagihan sebesar Rp746 juta tersebut, yang telah dituangkan dalam Proposal Perdamaian tertanggal 3 Juli 2023.

“Proposal perdamaian tersebut telah kami tandatangani di hadapan Hakim Pengawas pada saat Rapat Kreditor pada tanggal 4 Juli 2023, dan turut ditandatangani oleh Kuasa Hukum seluruh Kreditor, turut pula ditandatangani oleh Tim Pengurus. Namun entah bagaimana, Hakim Pemutus pada saat membacakan putusannya mengatakan bahwa mereka tidak menerima Proposal Perdamaian tersebut dari Hakim Pengawas Dahlia Panjaitan. Seharusnya Hakim Pemutus meminta Proposal Perdamaian tersebut sebelumnya dari Hakim Pengawas, karena masa 270 hari untuk mencapai perdamaian sebenarnya belum terpenuhi sebagaimana Pasal 228 Ayat 6 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan,” jelas Ranto.

Karena itu, lanjutnya, “Menurut kami Putusan Pailit terhadap PT Hutahaean adalah sesuatu yang sangat terburu-buru dan bertolak belakang dengan fakta yang ada. Kami menduga Putusan Pailit tersebut dikarenakan pihak PT Hutahaean menolak membayar biaya dan jasa Tim Pengurus sebesar Rp2.5 Miliar, yang rinciannya untuk biaya Tim Pengurus sebesar 1 M dan untuk biaya jasa Tim Pengurus 1.5 M.”

Ranto menjelaskan, dengan tagihan sebesar Rp746 juta, sangat berlebihan jika Tim Pengurus meminta biaya sebesar Rp2,5 miliar.

“Masak jumlah biaya pengurus lebih besar daripada jumlah tagihan yang hanya sebesar Rp746 juta. Oleh karena itu, sebenarnya perkara Kepailitan terhadap PT Hutahaean ini sangat janggal dan tidak berdasar,” tegasnya.

Menurut Ranto lagi, pihak PT. Hutahaean teah mempertanyakan biaya Pengurus sebanyak 2 kali, 17 April 2023 dan 3 Juli 2023, namun Tim Pengurus baru memberikan jumlah biaya Pengurus pada tanggal 6 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Tim Pengurus, antara lain Benyamin Purba SE SH, Josua Nainggolan SH, Eriksoni Purba SH dan Fransisco Samuel Halomoan Purba SH.

“Tanggal 6 Juli 2023 Tim Pengurus memberitahukan jumlah untuk biaya pengurus sebesar Rp2,5 miliar, dan pada tanggal 10 Juli 2023 Hakim memutuskan PT Hutahaean dalam keadaan Pailit. Tentulah waktu yang sangat pendek ini sangat mencurigakan jika dihubungkan dengan biaya dan jasa Tim Pengurus yang sangat besar tersebut,” jelasnya.

Dia pun menduga, Majelis Hakim Pemutus mengabaikan niat baik PT. Hutahaean dalam membayarkan tagihan Kreditor dan mengabaikan Proposal Perdamaian yang telah ditandatangani oleh Debitor, Kreditor dan Tim Pengurus. Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan biaya dan jasa imbalan Tim Pengurus yang jumlahnya tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jumlah tagihan kreditor dalam perkara tersebut.

“Padahal Permenkumham Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 6 jelas mengatur bahwa imbalan jasa pengurus tersebut paling besar 7,5% dari jumlah yang harus dibayarkan, namun angka yang ditagihkan Tim Pengurus sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

“Untuk itu kami menghimbau para supplier, rekanan bisnis, konsumen dan seluruh karyawan PT. Hutahaean, untuk tidak kuatir terhadap Putusan Pailit tersebut, bahwa kami menjamin seluruh pembayaran terhadap kewajiban perusahaan tidak akan pernah terlambat untuk dibayarkan. PT Hutahaean dalam keadaan sehat dan baik-baik saja dengan aset perusahaan yang nilainya Triliunan dan jumlah karyawan lebih dari 2 ribuan, sangat tidak pantas untuk kuatir dengan keadaan Pailit dengan tagihan hanya Rp746 juta tutup Ranto.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Judi dan Narkoba Masih Eksis di Desa Serba Jadi Sunggal

mimbarumum.co.id - Sejumlah tempat diduga lokasi perjudian dan narkoba di wilayah hukum Polsek Sunggal tetap beroperasi atau eksis. Meski telah...