Dinilai Tak Hormati Proses Hukum, Pelantikan PAW Soetarto Diwarnai Interupsi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – DPRD Sumut menggelar sidang paripurna dengan agendanya Pergantian Antar Waktu (PAW), Sekretaris DPD PDI Perjuangan Soetarto menggantikan Kiki Handoko Sembiring di Aula gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (25/11/2021). Paripurna yang diwarnai interupsi itu dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pantauan di arena pariourna, Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko yang akan digantikan oleh Soetarto, langsung melayangkan interupsi ketika sidang paripurna dibuka beberapa saat oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

Dalam interupsinya, Kiki Handoko mengatakan sesuai dengan Pasal 109 ayat 1 dan 2 Peraturan Tata Tertib DPRD Sumut menyatakan bahwa dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPRD Sumut, pimpinan fraksi atau pemerintah daerah dapat mengajukan usul perubahan tentang acara rapat paripurna yang sedang berlangsung.

Kemudian, sambung Kiki, rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat 1, segera mengambil keputusan tentang usul perubahan tersebut. Maka dari itu, tegas Kiki, dirinya meminta agar Pimpinan DPRD Sumut, pimpinan fraksi dan seluruh anggota dewan agar merubah agenda sidang yang telah ditetapkan Badan Musyawarah terkait PAW terhadap dirinya.

- Advertisement -

Hal ini penting dilakukan untuk memberi kesempatan dan waktu dalam menempuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta. “Dapat saya sampaikan saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap diri saya. Dan sampai saat ini tidak ada status hukum yang saya sandang. Maka dari itu saya berharap agar kita menghormati asas praduga tidak bersalah dan obyektif memandang persoalan berdasarkan fakta dan kondisi yang ada. Tidak berprasangka serta dapat mengambil kesimpulan secara rasional dengan penuh tanggungjawab,” cetusnya.

Setelah mendengar intrupsi dari Kiki Handoko, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang memimpin sidang mengatakan bahwa Surat Keputusan Mendagri memberikan waktu 60 hati agar dilaksanakan PAW.

“Saat ini waktu sudah hampir 60 hari. Kami sudah pergi ke Kemendagri untuk mempertanyakan pihak ini. Dan alasan Kemendagri bahwa proses PAW tetap dilaksanakan meskipun sedang dalam proses hukum. Isi surat itu berisikan agar dilaksanakan pengambilan sumpah/janji terhadap Drs Soetarto sebagai anggota DPRD Sumut sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Baskami.

“Selain itu, Sidang paripurna yang dilaksanakan hari ini sudah melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut,” tandas Baskami.

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Wagirin Arman saat ditemui wartawan usai paripurna juga mengakui, pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Sumut, pimpinan dewan dan pimpinan fraksi, terkait menghormati hukum dalam persoalan tersebut . Termasuk kepada Kiki Handoko, terkait pemberitahuan bahwa masih dalam proses hukum.

“Hari Senin sudah saya tandatangani surat dari BKD Sumut terkait pemberitahuan bahwa prihal PAW Kiki Handoko ini. Kita menjelaskan dalam isi surat itu bahwa masih dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.12-4303 Tahun 2021 tentang pemecatan Kiki Handoko Sembiring sebagai Anggota DPRD Sumut, dimana kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” papar Wagirin.

Sementara Kuasa hukum Kiki Handoko, Jemis AG Bangun SH menyebutkan, harusnya ada hukum berkekuatan tetap (inkchart) sebelum dilakukan pelantikan.Seperti diketahui, proses sidang paripurna dengan agenda PAW tetap dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan PAW yang disampaikan Kabag Persidangan M Lufti.

Bahwa berdasarkan surat yang dikirimkan Kementrian Dalam Negeri Indonesia No 161.12/6070/OTDA tertanggal 24 September 2021 kepada Ketua DPRD Sumut tentang telah ditetapkannya Keputusan Mendagri No 161.12-4303 dan 161.12-4304 tahun 2021 tanggal 23 September tentang peresmian pembentukan anggota DPRD Sumut dan peresmian pengangkatan pengganti Antarwaktu DPRD Sumut.

Sementara, dalam sambutannya usai pelantikan, Ketua Baskam Ginting berharap kepada Soetarto untuk dapat menjalankan tugas dengan baik. Kepada wartawan usai pelantikan, Baskami menjelaskan sesuai SK Medagri pihaknya diberi waktu 60 hari untuk menjalankan tugas melantik Soetarto. “Pelantikannya tetap dilakukan sesuai aturan itu,” ujarnya.

Setelah prosesi pembacaan sumpah/janji dan doa, Kiki Handoko Sembiring tetap santun dan menyalami penerusnya itu. Begitu juga terlihat Ketua DPRD Sumut mendatangi Kiki Handoko untuk menyalaminya.

Reporter : Djamaluddin

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Ketua PSI Sumut Sambut Ide Partai Super Tbk: Pak Jokowi Punya Ide Cerdas yang Solutif

mimbarumum.co.id - Ketua DPW PSI Sumatera Utara (PSI Sumut) HM Nezar Djoeli sangat mendukung gagasan Partai Super Terbuka yang...