Sabtu, Juli 6, 2024

Dinilai Langgar Tatib, F-PDIP WO Paripurna LKPj APBD Sumut 2019

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Fraksi PDI Perjuangan melakukan tindakan keluar atau WO (Walk Out) dari paripurna DPRD Sumut agenda pembahasan ranperda (rancangan peraturan daerah) atas LKPj (Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban) Gubsu terhadap APBD 2019, karena dianggap paripurna tersebut mengangkangi tatib (tata tertib).

Sikap walk out itu dinyatakan Sekretaris FPDI Perjuangan Syahrul Efendi Siregar dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Rahmansyah Sibarani dan Salman Alfarizi, dihadiri Wagubsu Musa Rajekshah dan Sekdaprovsu Hj Sabrina, Selasa (11/8/2020) di gedung DPRD Sumut.

Syahrul menyebutkan alasan FPDI Perjuangan mengambil sikap keluar dari paripurna, karena pihaknya melihat paripurna pembahasan masalah LKPj Gubsu tentang pelaksanaan APBD 2019 tidak sesuai lalu lintas persidangan dan melanggar regulasi yang ada.

Baca Juga : Diduga Terlibat Suap Kementerian PUPR, KPK Diminta Dalami Keterlibatan Ober Gultom

Syahrul menjelaskan, permasalahan yang timbul berawal dari pandangan umum fraksi atas nama anggota dewan disampaikan dalam rapat banggar (badan anggaran) dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Provsu beberapa minggu lalu, sehingga FPDI Perjuangan memilih tidak ikut menyampaikan, karena hal itu dianggap sudah menyalahi.

“Pandangan fraksi dibacakan dihadapan banggar dan TAPD Provsu, bukan diparipurna. ini sudah menyalahi dan mengangkangi aturan, sehingga timbul pertanyaan ada apa. kami tidak mau ikut dalam ranah Pengangkangan hak-hak dewan,” ungkap Syahrul.

Pada prinsipnya, ungkap Syahrul dan Rudi Hermanto, FPDI P tidak ada maksud menghambat dan tidak masalah terhadap ranperda yang diajukan Pemprovsu. Namun tetap menjunjung tinggi kebersamaan musyawarah, mufakat tanpa melanggar aturan yang ada.

“Tapi musyawarah untuk berbuat jahat kami tidak ikut. Kalau membangun Sumut kami siap jadi garda terdepan,” ujarnya.

Sebelumnya diparipurna, 8 fraksi masing-masing FP Gerindra, FPGolkar, FPNasDem, FPKS, FPDemokrat, FPHanura, FPAN dan FNusantara menyetujui paripurna dilanjutkan karena paripurna tersebut bukan pengambilan keputusan, sehingga tidak harus memenuhi qourum.

Menyikapi hal itu, Rahmansyah Sibarani selaku pimpinan paripurna mengabaikan permintaan FPDI-P agar paripurna diskor 5 menit untuk menyamakan persepsi dan tetap melanjutkan paripurna yang berpedoman dengan permintaan terbanyak 8 fraksi, kecuali FPDI P.

Reporter : Djamaluddin
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya