mimbarumum.co.id – Dinilai mengabaikan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia, Bupati Samosir dilaporkan ke Presiden Jokowi.
“Rekomendasi Nomor B-484/KASN/2/2020 tanggal 14 Februari 2020 perihal dugaan pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemkab Samosir, sepertinya tidak dilaksanakan,” kata Saut Limbong kepada mimbarumum.co.id, Senin (4/5/2020) di Pangururan.
Ia mengatakan bahwa Bupati Rapidin Simbolon tidak pernah mematuhi rekomendasi KASN. “Inilah alasannya kita melaporkan masalah ini ke Presiden,” tegasnya.
Pada laporannya, Saut Limbong yang jabatan terakhirnya pejabat administrator sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Samosir merasa terzolimi.
Baca Juga : Bupati Samosir Minta Kepala Desa Harus Jadi Pengayom Rakyat
“Pasca terbitnya rekomendasi KASN, Bupati Samosir tidak mengeksekusi poin yang yang menyebutkan, pengembalian ke jabatan semula atau sederajat bagi saya,” kata Saut yang sejak awal berkomitmen menegakkan peraturan dan perundang-undangan.
Upaya terakhir menurutnya, melaporkan persoalan yang menimpa dirinya kepada Presiden Jokowi. “Semoga pak Jokowi menanggapi persoalan ini, sehingga tidak ada kepala daerah yang semena-mena menonjobkan pejabat daerah,” imbuhnya lagi.
Dia menilai SK Bupati Samosir Nomor 06 tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan administrator cacat hukum.
Untuk diketahui, Saut Limbong sejak 1 Mei 2020 sudah tidak lagi berstatus sebagai PNS karena memasuki masa pensiun. Sehingga ia sangat meragukan dan sangat tidak meyakini bahwa Bupati Samosir akan bertindak sesuai rekomendasi KASN.
Dikatakan Saut, salah satu point surat rekomendasi KASN RI yang hingga kini belum dilaksanakan, mengembalikan dirinya ke jabatan semula atau setara.
Dengan kasus ini, dia berharap agar Bupati Samosir terpilih nantinya akan mematuhi peraturan dan perundangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan pembinaan ASN di lingkungan Pemkab Samosir.
Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy