mimbarumum.co.id – Tiga paket proyek di Kabupaten Samosir bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II, segera dilaporkan ke pihak berwajib karena ada indikasi korupsi pada pelaksanaan kegiatan.
Hal itu ditegaskan pegiat antikorupsi, Marko Sihotang kepada mimbarumum.co.id, Senin (2/1/2023) di Pangururan, setelah mengikuti proses pelaksanaan pekerjaan proyek itu secara serius sejak awal kegiatan.
Ketiga paket proyek di Kabupaten Samosir TA 2022, dibeberkan Marko, yakni Pengendalian Daya Rusak Sungai Binanga Aron, Pengendalian Daya Rusak Sungai Binaga Tulas dan Pengendalian Daya Rusak Sungai Binanga Pintu Bosi.
Ia merinci, menemukan fakta lapangan bahwa pengerjaan groundsil tidak menggunakan metode dawetering sebagaimana ketentuan spek tekhnis.
“Kemudian tidak menggunakan peralatan excavator long arm sebagaimana ketentuan persayaratan saat tender,” imbuhnya.
Mantan legisatif Samosir itu menambahkan, bahwa fakta itu ditemukan pada pekerjaan Pengendalian Daya Rusak Sungai Binanga Aron dan Pengendalian Daya Rusak Sungai Binanga Tulas.
Secara teknis berdasarkan kajian konsultan yang dibawanya ke lokasi pekerjaan, juga ada temuan pengunaaan plywood 12 mm melebihi 3 kali pemakaian. “Sesuai regulasi dan ketentuan ini tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Pada tiga lokasi proyek itu, Marko bersam timnya tidak menemukan keberadaan batching plan, yang ada hanya batching plong.
“Selain itu, tampak hasil pekerjaan beton yang sudah dipasang ada retak-retak, maka perlu uji beton oleh pihak berkomitmen,” jelas dia.
“Dari beberapa kali hasil kunjungan ke lokasi, coran di 3 proyek Pengendalian Daya Rusak Sungai seyogianya berkualitas K 225,” pungkasnya.
Dengan beberapa item yang yang menjadi temuannya di lokasi pekerjaan 3 proyek itu, Marko Sihotang mempersiapkan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek itu.
Dijelaskan juga, pada proyek Pengendalian Daya Rusak Sungai Binaga Tulas, masyarakat setempat sudah pernah mempersiapkan tindakan kontraktor yang melakukan reklamasi pantai Danau Toba.
“Ini juga item inti yang kita laporkan, apakah bisa dilakukan tanpa izin pihak terkait,” tandas Marko.
Reporter: Robin Nainggolan