Dinas PUPR Sumut Tegaskan Kontrak Waskita Karya Tak Diputus, Komit Sanggup Kerjakan Proyek Rp 2,7 T

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – PT Waskita Karya (Persero) bersama KSO PT SMJ dan PT Fajar Utama, tetap mengerjakan proyek jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang lebih dikenal proyek multiyears Rp 2,7 triliun.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Bambang Pardede, melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 triliun, Marlindo Harahap, menegaskan hal itu kepada wartawan di Medan, Sabtu (06/05/2023).

“Tidak jadi pemutusan kontrak, Waskita Karya dan KSO-nya tetap mengerjakan proyek multiyears Rp 2,7 triliun,” tegas Marlindo Harahap, Kabid Pembangunan Dinas PUPR Sumut itu.

Diakui Marlindo Harahap, pihaknya sempat mengirimkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak kepada pihak Waskita KSO pada 18 April 2023 lalu.

- Advertisement -

Progres pengerjaan yang dinilai lamban, mendorong Dinas PUPR mengambil langkah tersebut.

Pemberitahuan pemutusan kontrak itu dilakukan, juga karena Dinas PUPR Sumut tidak ingin status progres pekerjaan Rp 2,7 triliun menjadi tidak jelas.

“Artinya jika Waskita tidak sanggup mengerjakan, ya kita putus. Tapi kan tidak segampang itu, ada tahapan yang harus dilalui kemarin itu,” ujar Marlindo Harahap.

“Namun akhirnya Waskita KSO pun berkomitmen menyanggupi untuk mengejar progres pekerjaan. Ini sudah melalui pembahasan dan analisa serta banyak pertimbangan dan akhirnya kita beri kesempatan,” kata Marlindo Harahap lagi.

Di antaranya, ungkap Marlindo Harahap, Waskita KSO berkomitmen semua ruas jalan bagian dari proyek multiyears Rp 2,7 triliun, sudah harus beraspal hingga akhir Agustus 2023.

“Mereka (Waskita KSO) menyatakan Agustus sudah black top, permukaan jalan sudah tertutup aspal,” kata Marlindo Harahap.

Sejalan dengan upaya tersebut, Waskita KSO membangun Aspal Mixer Plan (AMP) di 5 lokasi di Sumut. “Secara umum memang kami melihat di lapangan sudah ada kemajuan progres,” ujarnya.

Begitu pun, Marlindo Harahap menegaskan pihaknya tidak percaya begitu saja atas apa yang dijanjikan Waskita. “Makanya kami terus memantau secara ketat, kita warning terus,” tegas Marlindo.

Salah satu pemantauan, adalah dengan terus meng-update progres pekerjaan di lapangan. Sesuai kesepakatan bersama, lanjut Marlindo Harahap, akan ada sanksi tegas bagi Waskita KSO jika tidak mampu memenuhi komitmennya.

“Artinya bukan tidak mungkin nanti kontrak mereka kita putus. Kita, pemprov, tidak rugi secara keuangan, karena yang kita bayarkan adalah sesuai tahapan progres. Tapi sebelum kesana, kita beri kesempatan bagi mereka mengerjakannya,” jelasnya

Teks foto: Alat berat melakukan pembersihan lahan di Dusun Aek Tangga, Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara, Selasa (10/01/2023) lalu, namun belum beraspal hingga saat ini. Jalan itu bagian dari proyek Rp 2,7 triliun. Kontrak Waskita Karya bersama KSO untuk proyek tersebut tidak diputus. (ist)

Reporter : Zulfikar Tanjung

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

LIPPSU Akan Bentuk Koperasi Mandiri untuk Bantu Korban TPPO

mimbarumum.co.id - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik menegaskan, pihaknya siap membantu korban Tindak...