mimbarumum.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan akan melakukan pemetaan dan mendistribusi guru pegawai harian lepas (PHL) yang diberhentikan oleh sekolah dikarenakan tidak adanya rombongan belajar (Rombel) disebabkan masuknya guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdik Kota Medan Laksamana Putra Siregar menanggapi aduan sejumlah guru PHL
diberhentikan secara sepihak di Sekolah Dasar (SD) 060934, Jalan Luku II, Kecamatan Medan Johor yang mengadukan diri ke pimpinan DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala, kemarin.
“Terkait dengan dampak diterimanya PPPK guru terhadap guru PHL, saat ini kita sedang membuat pemetaan ulang dalam rangka melakukan redistribusi bagi guru PHL yang kemudian tidak mempunyai Rombel lagi untuk mengajar,” kata Laksamana kepada mimbarumum.co.id via Whats App, kemarin.
Orang nomor satu di Disdik Kota Medan ini juga menyarankan agar melakukan konfirmasi ke sekolah yang melakukan pemberhentian. Laksamana menyebut, Disdik Kota Medan hanya kebijakan.
Ia pun mengungkapkan, namun perlu diketahui bahwa diawal pengangkatan guru PHL di sekolah sepenuhnya dilaksanakan oleh sekolah dan sumber gajinya dari Dana BOS.
“Mengenai pemberhentian yang dimaksud, pihak mana yang memberhentikan, apakah pihak sekolah? Ke sekolah dulu pak konfirmasi, karena yang melakukan rekrut sekolah dan yang memberhentikan sekolah. Masak pihak Dinas yang dikonfirmasi,” tutur Kadisdik.
Sementara, Kepala SD 060934 Meva Besti Limbong yang dikonfimasi di sekolahnya sedang tidak berada ditempat. Penjaga piket mengatakan Kepala Sekolah belum masuk.
“Kebetulan saya di pesta di kampung. Besok saja ya saya bel bapak, saya masih di pesta,” ujar Meva kepada Mimbar, kamis (23/6).
Saat dikonfirmasi kembali, Jumat (24/6/2022) Kepsek SD 060934 via seluler menyampaikan sedang pesta.
“Lagi berpesta di kampung ya pak, maaf ya. Oh ya. Tidak seperti yang mereka ceritakan. Tidak ada perhentian dan belum ada pemecatan, itu hanya diskomunikasi aja, tapi mereka lansung kesana dan sudah dibina dengan pengawas sekolah dan diluruskan,” ujar Meva saat dikonfirmasi kembali, Jumat (24/6).
Diketahui sebelumny, Angel L Br Sembiring, Hariati Br Marbun dan Sumitro Sinamo Guru yang sudah mengabdi bertahun tahun mengaku diberhentikan secara lisan oleh Kepala Sekolah Meva Besti Limbong.
“Kejadiannya kemarin, pertama dapat informasi kami yang tidak lulus PPPK akan di supervisi, namun pada kenyataannya dalam pertemuan tersebut kami diberhentikan alasannya karena tidak ada lagi kelas, ” ucap Angel dalam pertemuan yang juga dihadiri Dua Perwakilan dari Pengawas Sekolah Kota Medan.
Angel yang sudah bekerja 10 tahun di sekolah tersebut mengaku terkejut, saat ia dan beberapa kawan kawannya dinyatakan sudah tidak dibutuhkan lagi di sekolah tersebut.
“Saya gak bisa berkata-kata lagi. Alasan pemberhentian karena memang tidak dibutuhkan lagi karena tidak ada kelas,” imbuh Angel.
Terkait persoalan ini, ia dan kawan kawan sepakat menyampaikan aspirasi ini ke Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I.
“Saya sampaikan aspirasi saya ini, mudah-mudahan ada jalan keluar,” jelasnya.
Menyikapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I. menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah yang memberhentikan secara sepihak karena tidak sesuai dengan kesepakatan di Dinas Pendidikan.
Reporter : Jepri Zebua