mimbarumum.co.id – Dinas Pariwisata Kota Medan meminta kepada pelaku usaha untuk mengikuti ketentuan di masa era new normal PPKM level 2. Khususnya, yang bergerak di bidang perhotelan dan tempat hiburan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono kepada mimbarumum.co.id, (10/11/2021), mengatakan, pihaknya sudah mengizinkan para pelaku dunia industri ekonomi kreatif untuk berusaha.
“Hotel dan tempat hiburan sudah boleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas level 2. Aturan ini untuk Kota Medan. Dan hari ini, menunggu perubahan dari kementerian untuk turun level lagi,” kata Agus.
Orang nomor satu di Dinas Pariwisata Medan ini menuturkan, pemberlakuan PPKM ini sifatnya menyeluruh. Sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur. Semua sama berlakunya. Sesuai dengan apa yang tertera dengan intruksi Gubernur.
“Kita tindak lanjuti sesuai Surat Edaran Wali Kota,” sahut Agus.
Ia pun menegaskan, agar pelaku usaha dan konsumen menerapkan protokol kesehatan. Yakni, dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5 M).
“Prokes dengan 5 M itu wajib. Terlebih, di era new normal masa pendemi. Harapannya, ikuti ketentuan dari Menteri Dalam Negeri, kemudian Surat Edaran Wali Kota. Jadi, semuanya itu harus mempedomani, tidak terkecuali masyarakat yang juga menjadi konsumen,” pintanya.
Agus mengungkapkan, Pemerintah Pusat juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19 dalam bentuk bantuan lansung tunai.
“Ada program dari Pemerintah Pusat, kita hanya fasilitator. Uang tunai dibagikan kepada pelaku usaha,” tukasnya.
Reporter : Jepri Zebua