mimbarumum.co.id – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dilaporkan ke polisi karena diduga telah menerbitkan surat keterangan palsu.
Melalui surat laporannya, Kantor Hukum Jonggi Simanjuntak SH dan Rekan mengadukan Kades Ambarita, Oberlin Sitio ke Polres Samosir.
“Sebelumnya kita telah menyurati Polres Samosir, terkait surat keterangan yang diterbitkan terlapor bernomor 228/SKD/XI/2015 tertanggal 30 November 2015,” sebut Jonggi Simanjuntak kepada mimbarumum.co.id kemarin seusai laporannya diregister pihak kepolisian di Mapolres.
Sebagai akibat terbitnya surat keterangan palsu itu, menurut Jonggi, kliennya Hasudungan Sidabutar mengalami kerugian besar dalam perkara Perdata Nomor 55/Pdt.G/2015/PN-Blg, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Surat Keterangan yang diduga palsu itu telah digunakan pada perkara perdata dan telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Adapun isi surat keterangan yang diterbitkan Kepala Desa Ambarita itu menerangkan bahwa, Sosor Pea berada di dusun 1, Desa Ambarita dari dulu sampai sekarang ditempati oleh almarhum Amartupuan Sidabutar bergelar Lampoe.
Sementara berdasarkan silsilah menurut keterangan kliennya, Jonggi membeberkan, bahwa isi surat keterangan yang diterbitkan kades Ambarita diduga palsu dan perlu diidentifikasi kebenarannya.
Atas dugaan surat keterangan palsu ini, Kantor Hukum Jonggi Simanjuntak dan rekan, meminta Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat menindaklanjuti pengaduan mereka. (rn)