Diduga Tak Punya Izin, SPBU di Medan Sunggal Resahkan Warga

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Masyarakat disekitar Medan Sunggal berharap agar Pemerintah Kota (Pemko) dapat mengambil tindakan tegas atas pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) yang berada di Jalan T.B.Simatupang/Simpang Gang Bakung/Pekan Sunggal ,Medan Sunggal.

Pasalnya, pendirian SPBU tersebut diduga tidak memiliki izin dan berada diarea kawasan penduduk dan dekat dengan sekolah. ” Kami resah dan takut, karena SPBU itu berdiri ditempat padat penduduk.Dan disini lingkungan sekolah juga ada ,” ucap sejumlah warga kepada wartawan,Selasa (29/1).

Salah,seorang warga Suwarno berharap agar dapat diambil tindakan.” Dari awal pembangunan kami tidak ada melihat plank Izin Mendirikan Bangunan (IMB) semuanya ditutup.Dan disini ada juga sekolah jadi kalau bisa diambil tindakan saja jangan diteruskan,” ucapnya.

Menyingkapi akan hal ini,Daniel Pinem ,anggota Komisi D DPRD Medan,bila memang bangunan SPBU tersebut diduga tidak memiliki izin maka perlu sikap tegas dari Pemerintah Kota ( Pemko) Medan .

- Advertisement -

“Saya sudah mengetahui keberadaan SPBU tersebut karena saya tidak jauh tinggal dari kawasan tersebut.Dari sejak awal saya melihat tidak ada memang plank IMB.Ini patut kita duga SPBU itu didirikan tidak memiliki izin ,”kata Daniel.

Politisi PDI Perjuangan itu,tegas tegas menyatakan dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan harus jeli memberikan SIMB. “Jelas kita pertanyakan apakah sudah ada IMBnya karena dilapangan saya lihat planknya tidak ada diletakan.Dan yang patut kita pertanyakan kembali bagaimana dengan izin analisa dampak lingkungan (amdal) lalu lintas (lalin) dan lingkungan benar-benar sudah sesuai? ,” tegasnya.

Ia tegas mengingatkan, agar Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan benar-benar melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan. “Sampai sekarang kita pertanyakan IMB dari SPBU ini termasuk izin amdalnya, jika bermasalah segera beri sanksi. Kalau perlu stanvaskan saja,”tegas dewan yang kembali ikut bertarung merebut kursi DPRD Medan untuk Daerah Pemilihan (dapil) V meliputi Medan Tuntungan, Medan Selayang, Medan Johor dan Medan Sunggal ini.

Sambung,Daniel pihaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait langsung dengan persoalan pernah pendirian SPBU itu bertindak dengan cepat dan pengusaha jangan menunjukkan arogansi . ” Kami juga akan panggil segera pemilik SPBU ini kita akan pertanyakan seluruh izin yang dimiliki,” kata Daniel.(mahbubah Lubis)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan Lanjutkan Kunjungan Silaturahmi ke NU dan Muhammadiyah

mimbarumum.co.id - Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum melanjutkan kunjungan silaturahmi ke Pengurus...