Diduga Sediakan Layanan Plus, Panti Pijat di Komplek MMTC

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Panti pijat di Komplek MMTC Jalan Pancing digerebek Sat Reskrim Polrestabes. Diduga panti pijat tersebut diduga menyediakan layanan plus-plus.

Informasi dihimpun, Sabtu (6/6/2020) siang, penggerebekan di lokasi bermula dari adanya informasi yang menyebutkan panti pijat di Komplek MMTC menyediakan layanan plus-plus. Polisi yang mendapatkan informasi ini kemudian turun ke lokasi.

Alhasil, panti pijat yang diduga milik inisial JT langsung digerebek dan saat penggerebekan, ditemukan di dalam salah satu ruangan, salah seorang hidung belang dan terapis wanita sedang melakukan massage plus-plus.

Baca Juga : Pijat Plus Homo Seks di Tasbih II Dibongkar 

- Advertisement -

Selanjutnya petugas Satreskrim Polrestabes Medan langsung mengamankan YP (23), warga jalan Tanduan dan TW (22), warga jalan Serayu, Desa Medan Krio, kedua wanita ini bertugas sebagai kasir.

RM (31), warga Jalan Bunga Tanjung Gang Melati yang bertugas sebagai trainer terapis, serta TE (24), warga Jalan Utama 1 Pasar 12 Tembung, sebagai penerima tamu.

Tak hanya itu, petugas juga memboyong 4 wanita muda yang bekerja sebagai terapis yakni MSS (21), warga Tanjung Mulia Hilir, DA (24) warga Jalan Masjid Taufik Medan, DD (26) Perumahan Pondok, Kampung Kolam dan CA (26), warga Jalan Jermal 3 Gang Gereja, serta 2 orang pria hidung belang, TH (59), warga Jalan Pancing dan AH (33), warga Kimo Pancing Berjaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar mengatakan bahwa para pelaku yang terjaring sudah diamankan beserta barang bukti, sprey, bantal, handuk, tisu, alat kontrasepsi merk sutra, hand body, baby oil, sabut mandi dan baju lingrie, serta 2 buah pembukuan.

“(Mereka yang diamankan) wajib lapor dan proses hukum tetap dilanjutkan,” tandasnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Redaksi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...