mimbarumum.co.id – Tindak Pidana Korupsi Polres Samosir telah memanggil kepala desa dari tiga kecamatan untuk klarifikasi, agar kasus ini terang benderang.
Data dihimpun pegiat antikorupsi LSM Gerhana, 128 desa dan 6 kelurahan ditambah 9 kecamatan membeli mesin jahit pada tahun anggaran 2018 lalu.
“Kita harapkan Tipikor Polres Samosir, memburu istri oknum pejabat yang diduga sebagai pengumpul hasil penjualan mesin jahit itu,” tegas Divisi Investigasi LSM Gerhana Pusat, Pangihutan Sinaga, Rabu (11/3/2020) ketika ditemui mimbarumum.co.id di Mapolres Samosir.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit, Kades Pardugul akan Dipanggil Tipikor
Menurutnya, kalau seluruh desa di Kabupaten Samosir menganggarkan dana desa untuk membeli mesin jahit tanpa didasari musrenbang dusun dan desa, patut dipertanyakan siapa oknum yang menangani proyek ini.
“Temuan kita di lapangan, pengadaan mesin jahit ini tidak merupakan hasil musrenbang desa, ini dikategorikan abuse of power,” katanya.
Dia juga menyebutkan, ada dugaan selisih harga pada pengadaan sebanyak 143 mesin jahit itu dan uang hasil penjualan mesin jahit dikutip oleh istri oknum pejabat eselon II di Setdakab Samosir. “Apakah ini bukan penyalahgunaan wewenang?” kata Pangihutan.
Sebelumnya para kades dari 2 kecamatan telah diklarifikasi Tipikor, kemudian menyusul 20 kades dari Kecamatan Simanindo menyambangi ruang Unit Tipikor Polres Samosir, pada Selasa 11 Februari 2020 lalu.
Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi mimbarumum.co.id mengarahkan wartawan ke Kanit Tipikor. “Langsung saja sama Kanit Tipikor, biar lebih rinci dan jelas,” ujarnya.
Namun Kasat Reskrim tidak menampik pemanggilan kepala desa itu berhubungan dengan pengadaan mesin jahit anggaran dana desa tahun 2018.
“Informasinya seperti itu, yang dipanggil baru dari Kecamatan Simanindo dan 2 kecamatan lainnya,” imbuhnya.
Sementara Kanit Tipikor Polres Samosir, Ipda Jonly Purba saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, sedang mengikuti gelar perkara. “Ada gelar sebentar ya,” sebutnya. Namun kemudian melalui pesan WhatsApp ia menyampaikan kasus itu sedang lidik.
Roperter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy