mimbarumum.co.id – Kepala Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Edison Turnip, dilaporkan ke Bawaslu Samosir karena diduga melakukan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Padahal APK paslon Nomor 1 “MARGUNA” telah dipasang pada Selasa lalu (27/10/2020) sesuai zonasi yang ditentukan SK KPU Samosir.
Hal ini ditegaskan Tim Hukum paslon MARGUNA, Marhan Simbolon, kepada wartawan, Kamis (30/10/2020) di Pangururan, seusai melaporkan dugaan pengrusakan APK ke Bawaslu.
Baca Juga : Polisi : Puji Tuhan Enggak Ada Satu pun Tahanan Terpapar Covid-19
“Paslon Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga “MARGUNA” dirugikan dengan terjadinya pengrusakan APK oleh oknum Kades itu” sebut Marhan.
Ia mengatakan, apapun alasannya pengrusakan APK merupakan pelanggaran hukum. “Apalagi dilakukan oknum Kades, yang seyogianya menjaga kondusifitas pilkada,” imbuhnya.
Komisioner Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho, yang menerima laporan dugaan pengrusakan APK mengatakan, pihak Bawaslu akan secepatnya melakukan kajian awal. “Agar bisa secepatnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, jika terbukti pengrusakan APK dilakukan, sangsinya bisa dipidana sesuai UU Pemilu Nomor 10 tahun 2016 pasal 69 huruf (g) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.
“Siapa saja yang melakukan pengrusakan terhadap APK pilkada, hukumnya sama yakni pidana,” imbuhnya.
Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy