mimbarumum.co.id – Kantor Hukum Eka Putra Zakran SH MH & Associates (EPZA): Advocate/Attorney ang Legal Consultant selaku Kuasa/Penasehat Hukum dari Renal Eldinata Samosir alias RES dan Maya Fitrianty alias Maya alias Pipit mendatangi Polres Tebing Tinggi di Jalan Pahlawan, Kota Tebinggi, Jumat (20/1/2023).
Kedatangan sejumlah advokat dari kantor hukum EPZA tersebut, diantaranya Eka Putra Zakran SH MH, Sabda Abdillah Lubis SH MH, Bismar Siregar SH MKn dan Debreri Irfansyah Sembiring SH, dalam rangka memenuhi panggilan terhadap kliennya sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara pidana Lp No. 893/B/X/2022/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut tertanggal 27 Oktober 2022 dengan pelapor Fitriani SH, atas dugaan tindak pidana Pasal 284 Ayat 1 Ke 1e KUHP tentang rumusan tindak pidana perbuatan zina di Unit IV PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Sabda Abdillah Lubis SH MH selaku juru bicara kantor EPZA mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan rekaman CCTV Sidang Etik RES dan CCTV Kapolres saat dilakukan interogasi terhadap RES agar dibuka secara utuh guna mengungkap fakta persidangan etik yang janggal tersebut secara utuh dan terang benderang, mengingat adanya temuan kejanggalan dalam proses pemeriksaan perkara dan proses sidang etik tersebut.
“Ya, kita tadi telah melayangkan surat No. 15/EPZA/I/2023 perihal permohonan rekaman CCTV sidang Etik klien kepada Kapolres. Kemudian kita juga bermaksud untuk mendampingi Klien untuk diperiksa sebagai saksi, akan tetapi dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 17.00 penyidik justru tidak memeriksa, padahal kita sudah stanby, nah ini buat kita terkesan penyidik tidak profesional,” ujar Sabda.
Sementara Eka Putra Zakran menambahkan, pihaknya merasa aneh melihat Polres Tebing yang tak kunjung melakukan pemeriksaan, walau mereka telah menunggu dari pagi.
“Kita pagi-pagi sudah berangkat dari Medan untuk mendampingi pemeriksaan keterangan klien kami. Sesuai surat panggilan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, tapi sampai sore malah tak diperiksa-periksa. Kita heran, ada apa kok tak diperiksa,” ungkapnya.
Masih menurut Epza, selain melayangkan surat permohonan CCTV sidang etik kepada Kapolres, pihaknya juga tadi telah melayangkan surat permohonan CCTV Hotel Green Forest tertanggal 7 dan 8 September 2022 secara utuh kepada pemilik hotel.
“Hal ini dilakukan karena kuat dugaan bahwa pemeriksaan dalam perkara ini banyak kejanggalan dan sarat rekayasa kasus, mulai dari CCTV hotel yang rusak. Kemudian dugaan kuat adanya keterangan palsu yang disampaikan oleh Room Boy Hotel bernama Ramadita dan Receptionis Dewi Nanda Sari sebagai saksi dari pihak pelapor yang menyatakan bahwa RES dan Maya ada masuk kamar hotel, padahal faktanya tidak pernah ada itu,” tegas Epza.
“Nah, setelah kita analisa secara mendalam, ternyata kuat dugaan keterangan saksi adalah palsu dan mengada-ada, sehingga menyebabkan klien kita RES direkomendasikan oleh Akreditor Polres Tebing Tinggi untuk di PTDH. Sebab itu, karena proses ini janggal dan penuh rekayasa, maka kita mintak agar seluruh cctv diberikan secara utuh, guna mengungkap kasus ini menjadi terang, objektif dan berkeadilan,” sambung Epza.
Epza pun menegaskan, tidak benar kliennya, baik RES maupun Maya ditangkap di Hotel Green Forest.
“Yang benar adalah, mereka ditangkap di salah satu rumah makan di Tebing Tinggi. Artinya, dalam kasus ini, dari segi pembuktian pidana tidak cukup bukti bagi penyidik untuk menetapkan RES maupun Maya sebagai tersangka, apalagi merekomendasi untuk PTDH,” tandas Epza.
Reporter : R/ Jafar Sidik