mimbarumum.co.id – Calon Wali Kota Medan No Urut 1 dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi dugaan pelanggaran delik pidana berkampanye di tempat pendidikan dan melibatkan anak bawah umur.
Sesuai jadwal, Akhyar diminta hadir Selasa (20/10/20) pagi, pukul 09.00 WIB. Namun, sampai berita ini ditulis, Akhyar belum tampak berada di Sekretariat Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Kelurahan Babura, Medan Baru.
Akhyar sebelumnya dilaporkan karena dugaan pelanggaran atas larangan dalam berkampanye di lembaga pendidikan serta juga melibatkan anak bawah umur.
Baca Juga : Kampanye Libatkan Anak, Petahana Dilaporkan ke Bawaslu
Pada ayat 2 juga diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, sesuai poin k.
Anggota Bawaslu Medan Taufiqurrahman Munte mengakui pihaknya memanggil Akhyar Nasution. “Tapi sampai saat ini belum hadir,” kata Taufiq, di Bawaslu Medan.
Akhyar dilaporkan warga bernama Hasan Basri Sinaga ke Bawaslu Kota Medan pada 17 Oktober 2020.
“Akhyar Nasution datang ke lokasi dan disambut dengan Sholawat Badar oleh siswa tahfiz yang kebanyakan merupakan anak dibawah umur,” urai Hasan Basri dalam laporannya. (Rel)
Editor : Dody Ferdy