Diduga Korupsi Rp 7, 2 Miliar, Intel Kejati Tangkap Eks Kabag Pergudangan PT BGR

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo berhasil menangkap SS yang sudah ditetapkan DPO sejak Oktober 2020.

SS ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.

“Tersangka SS diamankan di kantor PTUN Medan. Pada saat mengamankan tersangka, petugas kita mendapat perlawanan dari pihak keluarga, namun dengan sigap dan profesional petugas kita berhasil mengamankan SS dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu, SH, MH kepada wartawan, Rabu (1/9).

Kasi Penkum mengatakan, atas perbuatan tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

Ia menguraikan, berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Jaksa Penyidik mencapai Rp 7.280.359.129 miliar. Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang.

Pasaribu menerangkan lebih jauh, dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR Cabang Utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.

“Untuk keperluan penyidikan Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, selanjutnga tersangka SS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 1 September 2021 sampai dengan 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” tandasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...