mimbarumum.co.id – Proyek Pengendalian Daya Rusak Sungai bersumber dari APBN TA 2020 di Desa Bonan Dolok Kecamatan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir sebesar Rp11.159.178.800, dilaporkan ke Polres Samosir karena diduga menggunakan galian C ilegal.
Pengerjaan proyek dengan Nomor DIPA : SP.DIPA-033.06.1.498021/2020, tanggal 12 November 2019 dikerjakan PT Kartika Indah Jaya (KIJ) ini, dinilai tidak sesuai dengan kontrak kerja dan spesifikasi pada lelang pengadaan barang dan jasa.
Hal itu disebutkan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Samosir, Panal Limbong, kepada mimbarumum.co.id, Minggu (3/5/2020) di Pangururan.
“Saat kita dan rekan turun ke lokasi proyek, ditemukan bahwa bahan material batu padas di sekitar proyek digunakan oleh kontraktor,” ujarnya.
Bahan galian itu menurutnya, dimanfaatkan untuk pasangan bronjong. “Digali dari tebing perbukitan jalan yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi proyek dengan mengunakan alat berat Excavator,” jelas praktisi hukum itu.
Baca Juga : Penanganan Kasus Galian C Binjai Lambat
Ditambahkannya, tanah urugan yang digunakan juga berasal dari galian tebing jalan. “Itulah fakta yang kita lihat dilokasi proyek,” paparnya lagi.
Dikatakan Panal, PT KIJ telah memanfaatkan material sekitar proyek untuk meraup keuntungan pribadi, kelompok ataupun golongan.
Selanjutnya disebutkan, agar pihak kontraktor tidak semena-mena dengan metodenya sendiri, karena lokasi proyek agak jauh dari jangkauan umum.
“Sebagaimana amanah dalam pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” harapnya serius.
Pihak pelaksana lapangan proyek, Rano Nainggolan ketika ditemui Panal di lokasi proyek, mengakui bahan material digunakan diambil dari perbukitan dan hingga saat ini penggalian masih berlangsung.
“Dia menyebutkan, sudah menggunakan bahan material dari perbukitan itu sekira 600 kubik untuk bronjong,” pungkas Panal.
Kanit Tipiter Polres Samosir, Aiptu Darmono Samosir ketika dikonfirmasi wartawan melalui seluler, membenarkan telah menerima laporan perihal galian C ilegal di Desa Bonan Dolok Kecamatan Sianjur Mulamula itu.
Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy