Rabu, Juli 3, 2024

Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Polisi Asal Madina Dilaporkan ke Poldasu

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Panyabungan Selatan, Mandailing Natal (Madina), dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan penggelapan sebuah mobil.

Pelapor dalam kasus ini adalah M. Idris, sementara terlapor yaitu Aipda P. Laporan ke Polda Sumut itu bernomor STTLP/B/1811/X/2022/SPKT/Polda Sumut.

“Sudah kita somasi, tapi tidak ada itikad baik, makanya kita laporkan,” kata kuasa hukum M. Idris, Eka Putra Zakran di Polda Sumut, Sabtu (8/10/2022).

Eka mengatakan kasus dugaan penggelapan aset ini berawal saat kliennya meminjam uang kepada terlapor sejumlah Rp 80 juta pada Februari 2022 yang lalu. Pelapor kemudian memberikan mobil beserta surat-suratnya kepada terlapor sebagai jaminan pinjaman itu.

“Dikasih kan mobil tadi. Mobil, BPKB, dan STNK-nya sebagai wujud itikad baik sebagai jaminan dengan catatan jika sudah dibayar utang tadi Rp 80 juta itu mobil dikembalikan,” sebut Eka.

Eka mengatakan, kemudian kliennya melunasi hutang itu, namun terlambat dari perjanjian waktu yang ditentukan. Saat uang sudah dikembalikan, kata Eka, terlapor tidak mau mengembalikan mobil yang menjadi jaminan itu.

“Faktanya sampai saat ini tidak ada itikad baik, malah melantur. Parahnya lagi mobil ini akan dikembalikan jika klien kami membayar Rp 30 juta lagi,” sebutnya.

Eka menjelaskan tambahan uang ini tidak ada di dalam perjanjian utang piutang antara kliennya dengan terlapor. Bahkan, perjanjian utang piutang secara tertulis juga tidak ada karena antara pelapor dan dan terlapor saling kenal dan memiliki hubungan pertemanan.

“Klien kami tetap membayar walau tidak ada surat perjanjian yang mengharuskan dia membayar utang itu. Kemudian, karena tidak ada itikad baik untuk membayar itu makanya disomasi. Setelah disomasi dua kali, baru ini dilaporkan,” sebutnya.

Eka pun menduga mobil yang menjadi jaminan itu sudah dijual oleh terlapor. “Kita mendapat informasi mobil itu sudah dijual makanya nggak bisa dikembalikan lagi,” jelasnya.

Terpisah, Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Siddik mengatakan akan mengecek terlebih dahulu kasus yang melibatkan personelnya itu.

“Saya cek dulu,” ucap Reza.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua PN Jakarta Barat Dahlan Lantik Pranata Keuangan APBN

mimbarumum.co.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dr. Dahlan, SH, MH melantik Tri Handayani sebagai Pranata Keuangan Anggaran...

Baca Artikel lainya