Rabu, Juli 3, 2024

Didakwa Terima Suap Dzulmi Eldin Ajukan Eksepsi

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi gelar sidang perdana Tengku Dzulmi Eldin terjerat kasus korupsi menerima uang dari sejumlah pejabat Eslon II Pemko Medan sebanyak Rp 2,1 miliar, Kamis (5/3/2020).

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ucap Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto.

Atas dakwaan penuntut, terdakwa Dzulmi Eldin melalui pengacaranya Junaidi Matondang, langsung mengajukan eksepsi. Ia menyebut, ada kekeliruan KPK dalam menulis surat dakwaan.

“Syaratnya harus cermat, singkat, jelas. Kami melihat ada absrutlitas yang ada didalam surat dakwaan, dimana ada keterangan saksi yang ada didalam surat dakwaan itu,” tegas Junaidi.

Baca Juga : Samsul Fitri Jalani Sidang Perdana 

Ia menyatakan bahwa kekeliruan tersebut didapatkan dalam surat dakwaan yang menjelaskan Dzulmi Eldin mendapatkan uang Rp 2, 1 miliar padahal dalam hutang tersebut hanya mencapai Rp1,4 miliar.

Ia berharap, dengan eksepsi yang diajukan dapat menyempurnakan isi dakwaan yang harusnya menjadi patron persidangan.

“Kami berharap, eksepsi yang kami ajukan ini, bukan untuk mencari kesalahan namun mencari kesempurnaan, karena ada ketidak cermatan dalam surat dakwaan tersebut. Karena surat dakwaan seharusnya itu menjadi patron dari persidangan inikan, maka agar tidak kabur kita menangkap ya,” pungkasnya.

Saat disinggung mengenai nama Dzulmi Eldin yang dibawa-bawa dalam sidang Isa Ansyari dan Samsul Fitri sebagai pengendali tindak pidana korupsi, Junaidi menyatakan itu adalah hak mereka.

“Ya itukan memang hak mereka, itukan kata mereka. Nanti kita buktikan, kan itu masih tuduhan, emang kalau mereka menjawab seperti itu Dzulmi Eldin bersalah? Kan tidak. Dzulmi Eldin juga memiliki hak untuk menyatakan bahwa itu keliru,” tandasnya.

Berikut nama pejabat yang memberi uang pada Dzulmi Eldin yakni Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar, Abdul Johan, Edwin Effendi, Emilia Lubis, Edliaty, Muhammad Husni, Agus Suriyono, Qomarul Fattah, Usma Polita Nasution, Dammikrot, S. Armansyah Lubis alias M. Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul, Syahnan dan Ikhsar Khar Risyad Marbun.

Reporter : Jepri

Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua PN Jakarta Barat Dahlan Lantik Pranata Keuangan APBN

mimbarumum.co.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dr. Dahlan, SH, MH melantik Tri Handayani sebagai Pranata Keuangan Anggaran...

Baca Artikel lainya