Rabu, Juli 3, 2024

Dibekuk Polisi, Kerik Maling di Rumah Tetangga

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kerik (56), warga Jl Cinta Karya, Gg Kelapa, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, nekat membongkar rumah tetangganya, Ahmad. Akibatnya, kini ia harus mendekam di penjara Polsek Medan Baru.

Ceritanya, Sabtu (11/9), sekira pukul 05.00 WIB, saat itu Ahmad terbangun dari tidurnya.

Lalu Ahmad terkejut karena melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Ia pun mengecek isi rumahnya. Dan ternyata, hapenya hilang.

Selanjutnya, ia meminta tolong kepada keluarganya yang memasang CCTV untuk memutar ulang kejadian di seputar rumahnya. Dari CCTV itu akhirnya terlihat kalau yang masuk ke dalam rumah korban adalah Kerik.

Mengetahui siapa pelakunya, akhirnya Ahmad melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Medan Baru.

“Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dari rumahnya pada hari Minggu (12/9/2021), sekira pukul 01.00 WIB,” ungkap Kanit Reskrim Mapolsek Medan Baru, Iptu Irwansyah, Kamis (16/9) sore.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 dan 1 unit hape Xiaomi warna senilai Rp2 juta.

“Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang dan HP korban. Pelaku juga telah menjual hape tersebut seharga Rp400 ribu kepada temannya bernama Wawan. Uang hasil penjualan hape pun sudah habis digunakan pelaku,” urai Kanit sembari menyatakan, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polrestabes Medan Tangkap Pemain Judi Online Gunakan Mesin E- Parking dan Konvensional Togel

mimbarumum.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir. Terdapat 6 tersangka...

Baca Artikel lainya