Dibekuk Polisi, Kerik Maling di Rumah Tetangga

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kerik (56), warga Jl Cinta Karya, Gg Kelapa, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, nekat membongkar rumah tetangganya, Ahmad. Akibatnya, kini ia harus mendekam di penjara Polsek Medan Baru.

Ceritanya, Sabtu (11/9), sekira pukul 05.00 WIB, saat itu Ahmad terbangun dari tidurnya.

Lalu Ahmad terkejut karena melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Ia pun mengecek isi rumahnya. Dan ternyata, hapenya hilang.

Selanjutnya, ia meminta tolong kepada keluarganya yang memasang CCTV untuk memutar ulang kejadian di seputar rumahnya. Dari CCTV itu akhirnya terlihat kalau yang masuk ke dalam rumah korban adalah Kerik.

- Advertisement -

Mengetahui siapa pelakunya, akhirnya Ahmad melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Medan Baru.

“Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dari rumahnya pada hari Minggu (12/9/2021), sekira pukul 01.00 WIB,” ungkap Kanit Reskrim Mapolsek Medan Baru, Iptu Irwansyah, Kamis (16/9) sore.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 dan 1 unit hape Xiaomi warna senilai Rp2 juta.

“Dari hasil Interogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang dan HP korban. Pelaku juga telah menjual hape tersebut seharga Rp400 ribu kepada temannya bernama Wawan. Uang hasil penjualan hape pun sudah habis digunakan pelaku,” urai Kanit sembari menyatakan, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...